TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Uang Diduga Dilarikan, Peternak Ayam Binjai-Langkat Rugi Miliaran 

Peternak sudah lapor ke Polda Sumut

Para peternak Binjai Langkat, yang datangi kantor KSM anak perusahaan PT Pokphand Indonesia (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Salah seorang karyawan PT Karya Semangat Mandiri (KSM) berinisial SK, dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga menggelapkan dana pinjaman peternak ayam potong di wilayah Binjai-Langkat. Laporan tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor LP/B/1716/IX/2022/SPKT/Poldasu tertanggal 22 September 2022 dengan pelapor Alexs Kimando Ginting.

Kerugian Alexs mencapai Rp300 juta. "Ada sekitar 22 peternak yang dananya digelapkan dan hampir rata-rata terima 300 juta. Kalau ditotal kerugian mencapai Rp6 miliar lebih," kata Alexs, Selasa (25/10/2022)

Baca Juga: Polisi Patroli di Langkat Sosialisasikan Larangan Penjualan Obat Sirop

1. Peternak sambangi kantor harapkan solusi dari perusahaan

Laporan yang dilayangkan peternak Binjai Langkat ke Polda Sumut (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Berharap ada solusi dari perusahaan yang disebut anak dari PT Pokphand Indonesia di saat proses penyidikan berjalan. Alexs bersama sejumlah peternak lainnya, mendatangi kantor PT KSM di Kota Medan, Senin (24/10/2022) pagi kemarin. Kedatangan mereka untuk mencari solusi agar peternakan mereka tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Di PT KSM, para peternak bertemu dengan Direktur PT KSM wilayah Sumut, Endrat. Perbincangan cukup alot, pihak perusahaan enggan menerima masukan dari peternak agar bisnis tetap berjalan. Beberapa saran yang disampaikan peternak, yakni melanjutkan bisnis dengan membuat perjanjian baru tanpa keuntungan bagi para peternak di tahap awal panen dan meniadakan potongan 5 persen.

Namun, saran yang disampaikan disambut pihak perusahaan dengan sikap dingin. Endrat lebih memilih berdiam diri dan meminta para peternak menunggu laporan polisi tuntas hingga putusan inkrah di pengadilan.

2. Peternak curiga ada keterlibatan petinggi perusahaan

Pertemuan yang dilakukan para peternak Binjai Langkat, dengan dirut PT KSM (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Pertemuan terus berlanjut, namun Endrat tetap bersikeras dengan keputusannya. Hingga dibuat berita acara yang isinya, pihak perusahaan beserta mitra (peternak) menunggu proses hukum berkekuatan tetap.

"Di dalam surat kuasa PT KSM, yang ditunjuk untuk membuat kontrak bersama para peternak adalah terlapor SK. Tetapi faktanya, kontrak yang kami pegang ditandatangani oleh Endrat. Karena itu tak ada salahnya jika kami menduga, Endrat ikut bermain untuk menggelapkan dana pinjaman tersebut. Dia tidak ada kuasa untuk tanda tangani kontrak itu," ungkap Alexs sembari menyebutkan, PT KSM merupakan anak perusahaan PT Pokphand Indonesia.

Baca Juga: Instruksi Gubernur Edy, Anak Gangguan Ginjal Akut Dievakuasi ke Medan 

Berita Terkini Lainnya