Polisi Patroli di Langkat Sosialisasikan Larangan Penjualan Obat Sirop
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times- Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 soal temuan kasus gangguan gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury) atau AKI pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia, Polres Binjai dan Polres Langkat sejajaran, mulai mendatangi sejumlah apotek dan Fasilitas Kesehatan.
Langkah ini dilakukan guna menyosialisasikan dan melakukan larangan terkait penjualan ataupun resep obat sirop kepada masyarakat khususnya balita, mulai Senin (24/10/2022). Meskipun dari data terbaru sudah ada 133 sirop yang dinyatakan aman oleh BPOM.
1. Diharapkan tidak ada peredaran obat berbentuk sirop
Personil gabungan yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Binmas Polres Binjai, AKP Arnawati mengakui, pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan personelnya guna mengimbau kepada pihak faskes kesehatan dan apotek yang disinggahi untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup.
″Sejumlah apotek yang berada di wilayah Hukum Polres Binjai khususnya Kota Binjai kami datangi. Kami dari kepolisian secara proaktif terkait dengan informasi yang sedang beredar saat ini yaitu gagal ginjal akut yang dialami oleh anak-anak," kata dia.
Baca Juga: LHKPN KPK: Kepala BPN 'Terkaya' di Binjai, Kapolres 'Termiskin'
2. Berikan imbauan dan pemahaman kepada para pedagang dan faskes
Diakui dia, seperti arahan dari pemerintah melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan kepada petugas di sejumlah apotek di kota Binjai. Agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirop kepada masyarakat. Penghentian sementara penjualan obat sirop dilakukan hingga ada keterangan resmi dari pemerintah.
“Kepada masyarakat khususnya Kota Binjai, kami juga mengajak agar memberikan informasi kepada Polres Binjai ataupun polsek terdekat. Apabila menemui dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak, ke depan kami bersama instansi terkait akan turun bersama untuk memberikan edukasi baik di apotek maupun masyarakat terkait penyakit ini," jelas Arnawati.
3. BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar menarik obat sirop
Dalam hal ini, BPOM juga telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirop obat dari peredaran diseluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini, dan kepada orangtua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap imbauan yang diberikan pemerintah," tutup Kasat Binmas Polres Binjai, AKP Arnawati.
4. Ini kandungan dalam obat yang disinyalir kuat mengakibatkan gagal ginjal pada obat
Hal senada juga diutarakan Kanit Binmas Aipda M. Butar butar dan beberapa personel lainnya menyampaikan alasan agar obat sirup untuk anak sementara waktu tidak digunakan. Karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
Kepada para pengusaha atau karyawan apotek disarankan personel agar sementara waktu tidak menjual obat yang berjenis sirup karena mengandung Etilon Glikol dan Dietilon Glikol yang dapat menyebabkan gagal ginjal akut.
"Sesuai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan pihak ikatan dokter anak indonesia, masyarakat untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh kementrian kesehatan dan balai pengawas obat dan makanan," tegas dia.
Baca Juga: Instruksi Gubernur Edy, Anak Gangguan Ginjal Akut Dievakuasi ke Medan