TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap Dalam Sidang, Istri Polisi Yang Ingin Jadi PNS Ditipu

'Jual' nama mantan Wali Kota Binjai

Siska Ginting dan kedua orang tuanya memberikan kesaksiannya kepada majelis hakim di ruang sidang Cakra PN Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Siska Ginting yang diketahui istri polisi dari Korps Brimob menjadi korban penipuan masuk PNS. Tenaga pendidik yang masih berstatus honorer ini ditipu oleh Oknum PNS Dinas Kesehatan Binjai, dr Ratna Milda Nasution.

Hal ini terungkap dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, David Simare-mare di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (1/7/2021).

"Beliau mengaku dekat dengan mantan Wali Kota Binjai yang lama saat menawarkan saya masuk PNS melalui jalur khusus," kata korban sekaligus saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka di Medan, Ini Formasi dan Cara Daftarnya

1. Korban sempat saksikan terdakwa video call dengan mantan wali kota

Saksi Sindy Amelia dan Ikhsan disumpah sebelum diambil keterangannya oleh majelis hakim di PN Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Korban memberi keterangan bersama dengan kedua orang tuanya, Laksana Ginting dan H Purba. Saksi meyakini terdakwa dr Ratna karena sempat menyampaikan keinginannya kepada mantan wali kota melalui panggilan video WhatsApp selama 15 detik.

Dari keterangan pelaku, kata korban, mantan wali kota binjai itu akan membantunya masuk menjadi PNS melalui jalur khusus. Korban mulanya kenal dengan terdakwa melalui seseorang di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai.

Kepada korban, terdakwa menawarkan masuk PNS melalui jalur khusus dengan membayar sejumlah uang. Mendengar itu, korban pun mendiskusikan dengan kedua orang tuanya.

2. Korban ditipu hingga ratusan juta rupiah

Terdakwa penipuan dan penggelapan mendengar dakwaannya yang dibacakan JPU Benny Surbakti (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ia menambahkan, korban bertemu dengan terdakwa sebanyak dua kali pada akhir Juni 2020. Kepada korban, ujar dia, terdakwa meminta agar segera melengkapi berkas untuk dikirim ke Jakarta.

"Uang dikirim secara bertahap. Sebagai tanda jadi atau panjar diawal, Rp10 juta ditransfer pertama. Total yang saya kirim Rp124 juta," beber korban.

Korban mengaku, mengirim uang sebanyak lima sampai enam kali. "Tujuan rekeningnya ke beliau kebanyakan. Satu nama lagi, kata beliau, asisten mantan pak wali yang sebelumnya," kata korban.

3. Terdakwa mengaku telah memberikan uang kepada pihak yang mengeluarkan SK

Terdakwa yang merupakan oknum PNS Dinkes Binjai duduk di kursi pesakitan PN Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Majelis sempat menyinggung soal perdamaian. Artinya, apakah ada niat baik terdakwa untuk mengembalikan uang yang sudah disetor. Oleh saksi menjawab, bahwa terdakwa mengaku juga telah ditipu.

"Beliau juga merasa ditipu dan tidak tahu apa-apa. Kalau pengakuan beliau, sudah diberikannya kepada pihak yang akan mengeluarkan SK. Tapi sebelumnya, juga ada kesepakatan kalau tidak masuk, akan diganti seluruhnya, kata korban.

Baca Juga: Mau Vaksinasi di RSUP H Adam Malik Medan, Simak Nih Caranya

Berita Terkini Lainnya