TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbit Rencana Ungkap Asal Mula Berdiri Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Bantah pekerjakan penghuni kerangkeng

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin, yang meberikan kesaksian dalam sidang kekerasan dikerangkeng manusia (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya dihadirkan pada sidang lanjutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Terbit memberi keterangan sebagai saksi.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, sidang dengan berkas perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN.Stb, dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti alias Uci, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-Angin.

Sementara, Sribana Perangin-angin yang merupakan adik kandung Cana, sapaan akrab Terbit, yang semestinya juga turut dihadirkan sebagai saksi untuk kesekian kalinya tidak hadir meski sudah dipanggil secara layak dan patut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Latar belakang berdirinya kerangkeng manusia dibeberkan Terbit

Sidang lanujutan kerangkeng manusia yang digelar di Pengadilan Negeri Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dalam sidang kali ini, majelis hakim coba menggali asal usul kerangleng manusia yang berada tepat di belakang rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhin, bertanya soal keberadaan kerangkeng.

Diakui Terbit, awalnya kerangkeng manusia dibangun sebagai program untuk pemberantasan narkoba bagi para anggota Pemuda Pancasila (PP), khususnya di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

"Ada perkebunan sawit di belakang rumah, milik orangtua, ada kolam, dan ada ada tempat pembinaan (kerangkeng) narkoba untuk organisasi Pemuda Pancasila (PP)," kata Terbit melalui sambungan video teleconfrence dari gedung KPK.

"Yang membangun dulu ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Kecamatan Kuala, Taruna Perangin-angin yang masih saudara kakek dengan saya. Pembangunan ini merupakan program dari Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) yang diketuai Pak Aweng (almarhum Anuar Shah) ke PAC secara organisasi. Di mana menurut pandangan ketua PAC, anggota kita yang banyak penyalahgunaan narkotika. Namun saat ini Taruna sudah meninggal dunia," jelas Terbit.

Baca Juga: Terbit Rencana dan Adiknya akan Dihadirkan di Sidang Kerangkeng

2. Kerangkeng didirikan ketika Terbit masih menjabat sebagai ketua MPC

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin, yang meberikan kesaksian dalam sidang kekerasan dikerangkeng manusia (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Karena awalnya lahan merupakan milik orang tua Terbit, hakim menanyakan soal izin dari orangtua. 

"Dapat izin dari orangtua saya, dari situ saya tau soal pembangunan tempat pembinaan ini. Saat itu saya masih menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Langkat," papar Terbit.

"Lupa kapan dibangun (kerangkeng). Sepengetahuan saya dibangun untuk Pemuda Pancasila yang melakukan pembinaan. Saya tidak ada hubungan dengan tempat rehab. Tidak ada saya yang menugaskan para terdakwa dan tidak mengetahui teknik pembinaan. Sebelumnya, lokasi merupakan gudang untuk menyimpang pangan ayam," timpal Terbit.

Tidak hanya sebatas latar belakang pendirian kerangkeng manusia. Majelis hakim juga bertanya soal letak pabrik kelapa sawit PT DRP. Terbit menjelaskan hal itu dan mengakui jika dirinya sempat menjadi direktur utama.

"Saya direktur utama PT DRP, sampai akhirnya pada tahun 2019 direktur diberikan ke Dewa Perangin-Angin putra saya sendiri. Pabrik ini lebih kurang satu kilometer dari rumah saya," papar Terbit.

3. Ini jawaban Terbit, terkait tudingan penghuni kerangkeng dipekerjakan di rumah pribadinya

Sidang lanujutan kerangkeng manusia yang digelar di Pengadilan Negeri Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sejak dirinya tak menjadi direktur, diakui dia, jika dia hanya menjadi penanam modal saja. Namun dirinya membantah, jika ada keterangan dari pihak saksi lain yang mengatakan jika penghuni ada diperkerjakan di PT DRP.

"Tidak ada dipekerjakan orang yang dalam pembinaan (kerangkeng) ke pabrik. Dan saya pun tidak tau dan tidak melihat ada penganiayaan maupun yang meninggal dunia," ungkap Terbit.

Ketua majelis hakim menanyai soal anggaran kerangkeng manusia, Terbit menambahkan jika anggaran tersebut berasal dari organisasi Pemuda Pancasila, bukan dari pabrik kelapa sawit PT DRP.

"Sebelumnya pemeriksaan saksi, ada yang mengatakan jika Rp 10 juta per bulan dikeluarkan untuk tempat pembinaan (kerangkeng)," tanya hakim Halida.

Begitu juga soal pembangunan pagar rumah pribadi Terbit dan kadang hewan miliknya. Jika yang membangun adalah tukang yang sudah dibayar oleh Terbit. "Saksi sebelumnya juga mengatakan, jika yang membangun pagar, ada anak binaan (kerangkeng)," cecar Halida.

"Tidak yang mulia, tukang yang membangun yang telah dibayar," saut Terbit.

4. Terbit Reancana bantah jika adik kadungnya Sribana ada hubungan dengan kerangkeng

Sidang lanujutan kerangkeng manusia yang digelar di Pengadilan Negeri Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Bahkan Halida mengatakan, jika Terbit sering main ke kerangkeng manusia dan meminta salah seorang penghuni untuk memijiti Terbit. "Keterangan satu anak binaan (kerangkeng), kalau saksi (Terbit) sering main ke pembinaan, malah saksi di pijit-pijiti," ujar Halida.

"Itu tidak benar yang mulia," bantah Terbit.

Mengenai adik kandungnya Sribana Perangin-Angin yang disebut-sebut dalam persidangan. Terbit mengatakan, tidak ada hubungan apapun antara Sribana dengan kerangkeng manusia.

"Sribana dan tempat pembinaan (kerangkeng) tidak ada hubungan apapun, tidak mungkin adik saya melakukan itu tanpa memberitahu saya," ungkap Terbit, yang mengaku jika dirinya hingga sampai saat ini masih menjabat sebagai ketua MPC PP Kabupaten Langkat.

5. Terbit sebut mobil miliknya digunakan untuk fasilitas organisasi bukan untuk pembinaan

Sidang kerangkeng manusia bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

D isisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Ahmadi Effendi Hasibuan bertanya kepada Terbit soal penghuni kerangkeng manusia pertama kali yang dibangun di belakang rumah pribadinya. Sebab, dalam keterangan pemeriksaan ada dijelaskan oleh saksi. "Seingat saya yang pertama kali masuk di pembinaan (kerangkeng) anggota PP, saudara Amri, terdakwa Uci, terdakwa Terang, dan Marlin," jelas Terbit.

Sedangkan terdakwa Suparman Perangin-Perangin, ada hubungan keluarga dengan Terbit Rencana Perangin-Angin. "Taruna adalah orangtuanya Suparman," ujar Terbit.

Indra pun menanyai soal izin kerangkeng manusia yang disebut-sebut Terbit sebagai tempat pembinaan organisasi Pemuda Pancasila yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Tidak tau ada izinnya, fasilitas penunjang, ketua PAC yang tau saya tidak tau. Struktur pembinaan saya juga tidak tau. Jumlah yang dibina saya tidak tau, tidak pernah saya campuri. Begitu juga soal surat pernyataan yang dibuat jika ada yang mau ditampung di tempat pembinaan," terang Terbit. 

JPU juga menyingung soal mobil double cabin yang digunakan para terdakwa untuk mengantar penghuni kerangkeng ke pabrik kelapa sawit. "Itu double cabin mobil saya. Saya berikan untuk fasilitas organisasi, bukan untuk pembinaan (kerangkeng)," ungkap Terbit.

Baca Juga: Sidang Kerangkeng Manusia, Saksi Tunjukan Luka Penganiayaan

Berita Terkini Lainnya