Sidang Kerangkeng Manusia, Saksi Tunjukan Luka Penganiayaan

Terbit Rencana kerap kunjungi kerangkeng untuk memantau

Langkat, IDN Times - Empat terdakwa kembali duduk di kursi pesakitan persidangan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Mereka adalah Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting. Sidang dengan dakwaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).

Persidangan masih dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini, di ruang sidang Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (7/9/2022).

1. Selama berada dalam kerangkeng, saksi bekerja atas kemauan sendiri

Sidang Kerangkeng Manusia, Saksi Tunjukan Luka PenganiayaanSikap taubat yang ditunjukan saksi merupakan mantan penghuni kerangkeng diperagakan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam peristiwa yang sempat menjadi sorotan. Salah satu saksi Budi Harta Sinulingga, yang merupakan mantan penghuni kerangkeng mengaku, setahun lebih menjadi penghuni dalam kereng (kerangkeng) karena pecandu narkoba.

"Saya keluar karena sudah mencapai waktunya dan saya sudah ada perubahan," kata Budi Harta Sinulingga, di hadapan ketua majelis hakim.

Kepada majelis hakim Budi, juga mengakui selama dalam masa pengobatan. Dirinya dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, setelah sebulan dalam masuk kerangkeng.

"Kemauan pribadi saya sendiri kerja di pabrik. Kerja dari pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB. Kerja di bagian sortasi dan tidak ada shift malam," terang Budi.

Baca Juga: Saksi Ungkap Setiap Penghuni yang Masuk Kerangkeng Dilibas Selang

2. Bekerja di pabrik, saksi mengaku tidak keberatan jika tak digaji

Sidang Kerangkeng Manusia, Saksi Tunjukan Luka PenganiayaanSidang lanjutan kekerasan yang terjadi di kerangkeng bupati langkat nonaktif Terbit Rencana (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Selama bekerja di pabrik, Budi kembali menuturkan jika dirinya tidak pernah menerima gaji. Hanya dikasih puding dua butir telur seminggu sekali. Dan dirinya merasa tidak keberatan bekerja meski tidak mendapat gaji. "Kami gak keberatan jika tidak digaji, karena di kerangkeng kami gak bayar uang makan," jelas dia. 

Tidak hanya kerja di pabrik kelapa sawit (PKS) yang diketahuinya milik Terbit Rencana Perangin-angin. Dirinya menambahkan, pernah juga bekerja di kediaman pribadi Terbit.

"Pernah kerja di rumah Pak Terbit. Pada saat itu membuat parit dan mengecor. Berbulan juga waktu itu pengerjaannya. Membangun garasi mobil juga pernah, membangun teras rumah Pak Bupati. Tidak ada dikasih gaji," papar Budi.

3. Saksi mengakui kerap terjadi aksi kekerasan dalam kerangkeng

Sidang Kerangkeng Manusia, Saksi Tunjukan Luka PenganiayaanPara tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Istimewa)

Mendengar keterangan itu, ketua majelis hakim bertanya bagaimana dirinya pergi ke pabrik. "Ke pabrik kadang naik mobil Colt Diesel dan double cabin, yang dibawa Bang Terang Ukur Sembiring. Ada orang lain kerja di dalam pabrik, tidak tahu dapat gaji atau tidak," ujar Budi.

"Saya enam bulan kerja, tiap hari kerja kecuali sakit. Liburnya saat Idul Fitri, dan hari raya besar lainnya. Boleh menolak kerja jika ada alasan, kalau menolak bisa dilibas selang bisa push up," sambung dia.

Kemudian, Budi juga tak menampik jika di dalam kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, sering terjadi kekerasan, termasuk dirinya sendiri.

"Saya dimasukkan di kereng (kerangkeng) satu. Saya masuk kereng pada sore hari. Saya diselangi (dilibas selang) terdakwa, Bang Terang pertama kali masuk dan besok paginya sikap taubat sekitar 5-10 menit. Semasa saya, sering terjadi kekerasan dan saya alami sendiri diselang," ungkap dia.

"Kalau ada anak kereng (kerangkeng) baru, bang Terang memukul pakai selang. Bang Rajes juga menyelangi kalau ada anak kereng yang disuruh gak mau," timpal Budi, sembari menunjukkan bekas luka ditubuh bagian belakang (punggung) dan memperagakan sikap taubat.

4. Terbit Rencana sering berkunjung ke kerangkeng melihat penghuni

Sidang Kerangkeng Manusia, Saksi Tunjukan Luka PenganiayaanSidang kerangkeng bupati langkat nonaktif yang digelar di PN Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Budi juga menyinggung kalau Dewa Perangin-Angin anak Bupati Langkat nonaktif juga ikut serta melakukan kekerasan terhadap penghuni kerangkeng. "Dewa juga memukuli tangan saya, pakai selang. Gara-gara pada saat itu dia menanyai mana yang sering megang bong (alat hisap sabu), habis tu dipukuli Dewa," kata Budi.

"Pernah ada anak kereng yang lari, sekitar empat orang. Mereka bernama Salam, Waluhu, Edi, satu lagi saya gak ingat namanya. Tiga dapat, satu tidak. Edi dan Waluhu agak lama dapatnya. Dan dimasukkan di dalam kereng satu. Disuruh bergantung di jeruji sel," jelas Budi, ketika ditanya Jaksa Penutut Umum (JPU) Indra Ahmadi Efendi dalam persidangan.

Budi juga mengaku, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, sering  berkunjung ke kerangkeng. "Pak Bupati cuma memeriksa saja," ungkap Budi.

Pada kesempatan itu, Budi juga sempat mengutarakan jika mengetahui ada penghuni kerangkeng atas nama Abdul Malik Isnur alias Bedul, "Ada satu anak kereng yang tewas.  Namanya Bedul. Saya takut dengan para terdakwa yang mulia," tegas dia. 

Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin  dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sidang sendiri terbagi 3 perkara terdaftar dalam dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Dewa PA, dkk, 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok, dkk, 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, dkk.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak BBM di Aceh Ricuh, Ini Kronologinya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya