Terbit Rencana dan Adiknya akan Dihadirkan di Sidang Kerangkeng

Kerangkeng tak penuhi syarat untuk tempat rehabilitasi

Langkat, IDN Times - Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin angin dan adik kandungnya Sribana Perangin angin, akan dihadirkan dalam sidang kasus kekerasan di kerangkeng manusia. Ini sempat terungkap dan diutarakan Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini beserta Hakim Anggota Andriansah serta Dicki Irvandi, ketika memimpin sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (21/9/2022) sore.

"Sidang lanjutan kita gelar kembali pada Selasa tanggal 27 September 2022 mendatang ya. Agenda sama mendengarkan keterangan saksi dari Terbit Rencana Perangin-Angin dan adiknya Sribana," kata Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini saat menutup sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (21/9/2022) sore.

1. Untuk kesekian kali, saksi persidangan kembali tidak bisa hadir secara langsung

Terbit Rencana dan Adiknya akan Dihadirkan di Sidang KerangkengSidang kerangkeng manusia bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, sendiri kembali digelar tanpa kehadiran dua saksi ahli yakni Ali Imron Lubis dan Ninik Rahayu, saksi di bidang hukum dan sosial. Jaksa Penuntut Umum (JPU), beralasan jika keduanya sedang berada di luar kota.

"Keduanya sedang berada di luar kota majelis. Namun mereka sudah diambil sumpah dan memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jadi izinkan kami bermohon untuk membacakan saja apa yang sudah diterangkan mereka," kata JPU Jimmy Carter, mengajukan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini dan hakim anggota serta Penasehat Hukum (PH) para terdakwa.

Dalam keterangan saksi Ali di BAP yang dibacakan oleh JPU, jika hendak membuka tempat rehabilitas sosial narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adik (Napza) yang bentuk oleh masyarakat harus memiliki, AD/RT, akta notaris pendirian yang disahkan Menteri Hukum dan HAM, dan nomor pokok wajib pajak.

2. Kerangkeng yang dikatakan sebagai tempat rehab tidak pernah dilaporkan ke Dinas Sosial Provinsi

Terbit Rencana dan Adiknya akan Dihadirkan di Sidang KerangkengSidang kerangkeng manusia bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kemudian, berdasarkan pasal 44 ayat 3 peraturan menteri sosial nomor 3 tahun 2012, setiap tempat rehabilitasi sosial Napza yang dibentuk oleh masyarakat juga harus membuat laporan tertulis pelaksanaan kegiatan setiap akhir tahun. Mengenai penyelenggaraan kegiatan, ruangan, SDM Aset, dan sarana prasarana, lembaga rehabilitasi sosial Napza, kepada dinas sosial setempat.

"Berdasarkan data yang ada di Dinas Sosial Provinsi Sumatra Utara, bahwa kerangkeng yang terletak di belakang rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, tidak pernah dilaporkan oleh Dinas Sosial kabupaten setempat, sebagai tempat rehabilitasi sosial korban penyalagunaan Napza untuk masyarakat," jelas Jimmy.

Kemudian, diperlihatkan yang disebut-sebut sebagai kerengkeng satu dan dua, Jimmy menambahkan sesuai keterangan saksi ahli di BAP, jika bangunan kerangkeng tidak layak untuk mendapatkan izin dari Dinas Sosial untuk dijadikan sebagai tempat rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza bagi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Polisi Segel 7 Bangunan Milik Bos Judi Online Sumut, Terkait TPPU

3. Pusat rehabilitasi hanya kedok, tidak memenuhi syarat

Terbit Rencana dan Adiknya akan Dihadirkan di Sidang KerangkengSidang kerangkeng manusia bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Di sisi lain, JPU Baron Sidik membacakan BAP dari saksi Ninik Rahayu. Pada intinya memberikan keterangan terhadap peristiwa. Ninik menjelaskan dalam BAPnya, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan dan pengiriman atau pemindahan seseorang dengan ancaman kekerasan.

"Namun pada faktanya, pusat rehabilitasi hanyalah kedok, tidak memenuhi syarat sebagai pusat rehabilitasi. Justru menjadi tempat terjadinya kekerasan dan eksploitasi," kata Baron, membacakan BAP Ninik.

Selain itu, terdapat tindakan penjemputan paksa kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke kerangkeng. Adanya penampungan atau penyekapan di kerangkeng alias kereng. Terdapat juga pengiriman anak kereng ke perkebunan kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Perangin.

4. Perbuatan para terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai tindakan eksploitasi mengarah perbudakan

Terbit Rencana dan Adiknya akan Dihadirkan di Sidang KerangkengSidang lanjutan kerangkeng manusia milik bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Baron menambahkan dalam BAP yang dibacakannya, hak-hak warga binaan yang seharusnya direhabilitasi juga tidak terpenuhi. Bahkan terjadinya pebuatan yang merendahkan martabat kemanusiaan dan kekerasan. Masyarakat yang menjadi korban adalah yang dicap keluarga sebagai penyandang masalah sosial.

"Serangkaian perbuatan yang dilakukan para tersangka dapat dikulifikasikan sebagai tindakan eksploitasi yang mengarah kepada perbudakan. Yang namanya disebut dalam BAP dapat ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Terbit Rencana Perangin-Angin, Terang Ukur, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting, Suparman Perangin-Angin, serta nama lain termasuk oknum polisi dan TNI," papar Baron.

5. Penasihat hukum menilai isi keterangan BAP tendensius, karena tidak bisa menggali langsung informasi dari saksi

Terbit Rencana dan Adiknya akan Dihadirkan di Sidang KerangkengPenasihat Hukum terdakwa Mangapul Silalahi, angkat bicara usai persidangan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Usai sidang, Penasihat Hukum para terdakwa, Poltak Agustinus Sinaga mengaku, sangat menyayangkan ketidakhadiran kedua saksi ahli. Dirinya menilai, baik pihaknya selaku penasihat hukum, JPU dan hakim tidak bisa menggali informasi tentang perkara TPPO ini. "Di kesaksian itu dibacakan soal BAP saksi ahli di kepolisian. Justru sedikit tendensius karena kita tidak bisa menggali informasi," kata Poltak.

Setelah mendengar BAP saksi ahli yang dibacakan oleh JPU, jelas dia, ada beberapa yang janggal dan berbeda dengan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. "Soal Dinas Sosial menyatakan jika lokasi kerangkeng tidak layak untuk menjadi tempat rehabilitasi atau tempat pembinaan. Namun langkah yang diambil oleh Dinas Sosial setempat, tidak ada melakukan monitoring bahkan menyampaikan ke Dinas Sosial Provinsi Sumut terkait hal itu. Padahal Dinas Sosial kabupaten sebelumnya sudah datang," ujar Poltak.

Jika perkara kasus TPPO kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin ingin terang benerang, Poltak menegaskan, harusnya ketika para saksi diminta menjadi saksi ahli, harusnya siap untuk hadir di pengadilan.

"Apa susahnya hadir ke Pengadilan Negeri Stabat ini. Bukannya kita sama-sama untuk mencari kebenaran materil, sehingga jelas kejadian tersebut ada atau tidak. Dan tadi disampaikan, ahli taunya dari media soal kasus kerangkeng ini. Sangat disayangkan sebetulnya ahli tidak hadir dalam persidangan ini," tutup Poltak.

Baca Juga: BAP Dibaca Tanpa Saksi, Bedul Tewas dengan Luka Punggung Mengelupas

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya