BAP Dibaca Tanpa Saksi, Bedul Tewas dengan Luka Punggung Mengelupas

Lanjutan sidang kasus kerangkeng manusia Langkat

Langkat, IDN Times - Majelis Hakim yang diketuai Halida Rahardhini beserta Hakim Anggota Andriansah serta Dicki Irvandi, kembali menggelar sidang lanjutan kasus kekerasan yang terjadi di kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin. Sidang dibuka untuk umum berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (20/9/2022).

Para terdakwa yang salah satunya adalah anak Terbit Rencana Perangin angin yakni Dewa Perangin-Angin, tanpak duduk di kursi pesakitan mengikuti sidang via online dari Rutan Tanjung Gusta Medan.

Terdaftar dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb. Dewa bersama Hendra Surbakti, didakwa pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau kedua, pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting.

1. Saksi tidak hadir, JPU minta ke majelis hakim bacakan BAP

BAP Dibaca Tanpa Saksi, Bedul Tewas dengan Luka Punggung MengelupasSidang lanjutan kasus kekerasan yang terjadi dikerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, mengetuk palu menandakan sidang dimulai. Disini Jaksa Penuntut Umum (JPU), lagi-lagi mengaku belum bisa menghadirkan saksi dalam persidangan. Alasannya, jika para saksi yang sudah dilakukan pemanggilan secara patut sudah berpindah domisili.

"Surat dari kepala desa, saksi tidak lagi berada di tempat," kata Baron Sidik Saragih, diruang persidangan.

Karena tidak ada saksi yang dapat dihadirkan, JPU memohon kepada majelis hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah disumpah sesui keterangan saksi Edi Kurniawanta. Hal ini sempat ditanggapi keberatan oleh Penasihat Hukum (PH) Mangapul Silalahi. Karena beberapa saksi yang keterangan di BAP bertolak belakang dengan fakta dipersidangan.

Setelah majelis bermusyawarah, JPU diperkenankan untuk membacakan BAP saksi. "Sebenarnya dalam Pasal 162 KUHAP, permohonan JPU ini patut dikabulkan. Karena JPU sudah membuktikan ketika para saksi fakta tidak diketahui lagi domisilinya," kata Halida, sembari mempersilahkan JPU membacakan keterangan saksi sesuai hasil BAP.

2. Dari isi BAP, penyebab kematian Bedul karena dianiaya 4 orang

BAP Dibaca Tanpa Saksi, Bedul Tewas dengan Luka Punggung MengelupasSidang lanjutan kasus kekerasan yang terjadi dikerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

JPU Jimmy Carter A membacakan BAP saksi Edi Kurniawanta, intinya bahwa saksi mengenal Abdul Sidik Isnur alias Bedul (korban) dari tahun 2019. Saksi mengenalinya selama menjalani rehab dilokasi yang berada di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

"Adapun penyebab kematian Bedul karena dianiya oleh empat orang, yaitu Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, Uci Surbakti dan Terang Ukur Sembiring. Bedul dalam posisi duduk di kereng 1 dan tiba-tiba jatuh ke lantai. Kemudian saksi mencoba membangunkannya. Saat itu saksi mengetahui Bedul sudah meninggal dunia," kata Jimmy, membacakan BAP saksi.

Jimmy melanjutkan, petugas kesehatan datang untuk memeriksa kondisi Bedul. Penganiayaan dilakukan oleh para terdakwa diatas pada saat pertama kali Bedul masuk ke panti rehab.

Terdakwa Iskandar Sembiring meminta izin kepada Terang Ukur Sembiring untuk memukul Bedul. Kemudian Iskandar Sembiring dan Hermanto Sitepu masuk ke dalam kereng dan memukul wajah serta kepala Bedul. Kembali Hermanto Sitepu, memukul wajah Bedul hingga jatuh ke lantai.

Baca Juga: Dokter Ungkap Bekas Penganiayaan Korban Kerangkeng Dominan di Kepala

3. Sekitar 80 persen punggung korban mengalami luka mengelupas

BAP Dibaca Tanpa Saksi, Bedul Tewas dengan Luka Punggung MengelupasSaksi yang merupakan mantan penghuni kerangkeng tunjukan luka diselang (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Lalu Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring menyuruh Bedul tengkurap di lantai. Kemudian, mereka menyelang (memukul menggunakan selang) Bedul, dalam kondisi tidak mengenakan baju. Para terdakwa melakukan itu secara bergantian.

"Saksi melihat Bedul mengalami luka pada baigan muka dan pipi. Hampir seluruh punggung atau sekitar 80 persen mengalami luka mengelupas dan mengeluarkan darah," terang Jimmy, sembari mengungkap penyebab Bedul dimasukkan ke panti rehab karena mencuri plastik di daerah Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Dalam BAP yang dibacakan JPU itu, kondisi Bedul semakin melemah dan mengembuskan napas terakhir. Kemudian, jenazah Bedul dimandikan oleh empat orang anak kereng bersama ustaz yang tidak dikenali.

Setelah dikafani, jenazah Bedul tidak disalatkan. Tidak lama kemudian, datang satu unit ambulans untuk membawa jenazah Bedul. Saksi juga menjelaskan, Sribana PA ada di lokasi hingga jenazah Bedul dibawa ambulans.

Atas keterangan saksi yang dibacakan JPU itu, para terdakwa mengatakan keberatan dan tidak mengetahui. Majelis hakim menutup sidang dengan kambali mengetuk palu dan persidangan atas terdakwa Dewa dan Hendra, Selasa (27/9/2022) mendatang.

4. PH keberatan atas isi BAP yang dibacakan JPU dan akan hadirkan saksi ahli

BAP Dibaca Tanpa Saksi, Bedul Tewas dengan Luka Punggung MengelupasPenasihat Hukum terdakwa Mangapul Silalahi, angkat bicara usai persidangan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mangapul Silalahi diluar persidangan menjelaskan, timnya keberatan dengan pembacaan BAP yang dibacakan dipersidangan tadi. Bahkan pada persidangan sebelmnya, beberapa keterangan saksi fakta berbeda saat diuji dipersidangan.

"Untuk berkas DP sudah tidak ada lagi saksi yang akan dihadirkan. JPU diberi kesempatan oleh majelis untuk menghadirkan Sribana dalam berkas HS. Setelah itu, kita akan menghadirkan saksi yang meringankan termasuk saksi ahli," terang Mangapul.

Kasus kekerasan dikerangkeng sendiri terbagi menjadi tiga berkas perkara dan terdaftar dengan nomor perkara 467/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, yang melibatkan anak kandung Terbit Rencana PA atas nama Terdakwa Dewa PA, dkk. Terdakwa Dewa Perangin-angin bersama Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Untuk nomor perkara 468/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, dengan terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring, didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Lalu nomor perkara 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, dengan terdakwa yakni Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting. Mereka didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Kerangkeng Manusia akan Hadirkan Saksi Ahli dari Jakarta

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya