Dokter Ungkap Bekas Penganiayaan Korban Kerangkeng Dominan di Kepala

Ada banyak luka bekas penganiayaan di tubuh Sarianto

Langkat, IDN Times - Sidang lanjutan kasus kekerasan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktip Terbit Rencana Perangin-angin, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Langkat Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (14/9/2022).

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Halida Rahardhini dan Hakim Anggota Andriansah serta Dicki Irvandi. Sidang kali ini menghadirkan sekaligus mendengarkan keterangan saksi ahli Dokter Spesialis Forensik dr H Mistar Ritonga dengan anak kandung Bupati Langkat Nonakti yakni Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti.

Keduanya didakwa pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau kedua, pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting.

1. Menemukan sejumlah bekas luka yang diakibatkan tindakan kekerasan

Dokter Ungkap Bekas Penganiayaan Korban Kerangkeng Dominan di KepalaSaksi ahli dari dr forensi yang memberikan keterangan dalam sidang kekerasan di kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dokter Mistar Ritonga yang menjadi saksi ahli menjelaskan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan atau autopsi pada tubuh korban Sarianto. Dirinya menemukan sejumlah bekas luka yang diakibatkan tindakan kekerasan.

"Hal itu terlihat pada bagian tulang kepala antara lain pada pipi sebelah kiri, lengan dan bagian dada. Tindak kekerasan yang sangat jelas identik terlihat pada bagian tulang kepala," kata Mistar, di hadapan ketua majelis hakim beserta anggota serta JPU dan PH terdakwa.

Menurut dia, ini dapat diketahui dari adanya perubahan warna dari tulang, akibat hemoglobin sehingga terjadinya perubahan warna pada tulang menjadi gelap.

Baca Juga: Sidang Kerangkeng Manusia akan Hadirkan Saksi Ahli dari Jakarta

2. Saksi ahli sebut korban patah tulang sebelum meninggal dunia

Dokter Ungkap Bekas Penganiayaan Korban Kerangkeng Dominan di KepalaTerdakwa yang kembali hadir dan duduk di kursi pesakitan dalam sidang kasus kekerasan terjadi di kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Diakui dia, patahan tulang juga terlihat dari tubuh mayat. Diduga sebelum korban meninggal atau mengalami kekerasan fisik ketika masih hidup. Bekas kekerasan terlihat dominan pada bagian kepala. "Seperti di tulang alis, pipi, rahang, tulang leher ruas ketujuh, dan juga mengalami patah tulang rusuk bagian kiri serta kanan di tulang belakang juga ada ditemukan bekas penyiksaan," papar Mistar.

Pada bagian tulang tengkorak saat dibuka, terang dia kembali, masih ada jaringan otak, walau sudah membubur dan masih bisa diteliti, jika pada bagian kepala ada resapan darah. "Adanya pendarahan di bagian kepala bisa diakibatkan pukulan atau benturan saat korban masih hidup," terang Mistar.

Disinggung soal kematian Sarianto Ginting saat berada di dalam kolam, Mistar tidak bisa memastikan secara pasti, karena organ tubuh sudah tidak fresh lagi. "Tidak bisa dipastikan," terang dia di ujung keterangan.

Usai mendengar keterangan saksi ahli, majelis hakim menutup sidang dengan mengetuk palu tiga kali. Sidang lanjutan akan kembali digelar Selasa, 20 September 2022. Sidang juga masih beragenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

3. PH terdakwa singgung jika sebelum masuk kerangkeng korban pernah dikeroyok massa karena mencuri

Dokter Ungkap Bekas Penganiayaan Korban Kerangkeng Dominan di KepalaSaksi ahli dari dr forensi yang memberikan keterangan dalam sidang kekerasan di kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Usai persidangan, Penasihat Hukum para terdakwa Mangapul Silalahi mengatakan, apa yang disampaikan oleh saksi ahli dokter spesialis forensik sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya.

"Saksi ahli forensik yang menyampaikan temuannya dalam artian hanya melakukan pemeriksaan terhadap hasil dari penggalian kubur. Jadi temuan yang disampaikan terkait apa yang terdapat di tulang belulang dan sebagainya, dan hal tersebut berkesesuaian dengan fakta persidangan tersebut," kata Mangapul.

Mangapul juga menyinggung soal kematian penghuni kerangkeng lainnya bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul dalam berkas perkara nomor 468/ Pid.B/ 2022/PN Stb dengan terdakwa Hermato Sitepu, Iskandar Sembiring.

"Kita ketahui bersama jika korban (Bedul) sebelum masuk lokasi rehab (kerangkeng) pernah mengalami tindak pemukulan. Jika ada proses dugaan dilakukan tindak kekerasan terhadap korban, hari berikutnya kan masih bisa beraktivitas. Dan saat masuk ke lokasi rehab memang sudah dalam kondisi lemas," tutup Mangapul.

Disi lain, untuk terdakwa lain yakni Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan nomor perkara 468/ Pid.B/ 2022/ PN Stb atas nama Terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok.

Sementara terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Mereka tercatat dengan nomor perkara 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb atas nama Terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang.

Baca Juga: Sidang Kerangkeng Manusia, Saksi Tunjukan Luka Penganiayaan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya