Sidang Kerangkeng Manusia akan Hadirkan Saksi Ahli dari Jakarta

9 saksi kembali absen hingga sidang ditunda lagi

Langkat, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langkat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Selasa (13/9/2022).

Masih beragendakan memintai keterangan saksi-saksi. Ketua Majelis Hakim Halida Rahadhini didampingi dua anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Penasihat Hukum (PH) terdakwa, terpaksa menunda jalannya persidangan. 

Sebab, para saksi yang semestinya memberikan keterangan dalam persidangan tidak dapat dihadirkan JPU. "Karena para saksi tidak datang, sidang kita tunda dan akan kembali digelar Rabu 14 September besok ya," kata Ketua Majelis Hakim Halida Rahadhini, ketika membuka sidhang sekaligus menutup jalan sidang.

1. Ada sembilan saksi yang tidak hadir untuk memberikan keterangan di persidangan

Sidang Kerangkeng Manusia akan Hadirkan Saksi Ahli dari JakartaPara terdakwa yang mengikuti jalannya sidang kerangkeng manusia (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat Indra Ahmadi Efendi Hasibuan, secara terpisah membenarkan, jika para saksi yang seharusnya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim tidak hadir.

"Ya benar, saksi yang seharusnya memberikan keterangan di dalam persidangan tidak hadir," kata Indra Ahmadi, ketika ditemui di luar ruang persidangan.

"Pemeriksaan saksi berkas perkara TPPO sebanyak lima orang, dari berkas perkara terdakwa Hermanto dua orang saksi, dan berkas perkara Dewa Perangin-Angin dua orang. Totalnya sembilan orang saksi," timpal Indra.

Baca Juga: Sidang Kerangkeng Manusia, Saksi Tunjukan Luka Penganiayaan

2. Para saksi sudah dua sampai tiga kali dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan

Sidang Kerangkeng Manusia akan Hadirkan Saksi Ahli dari JakartaSidang kerangkeng bupati langkat nonaktif yang digelar dan menghadirkan saksi-saksi (IDN Times/ istimewa)

Masing-masing saksi dari tiga berkas perkara tersebut, papar Indra, sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua hingga tiga kali. Namun keseluruhan (sembilan) saksi tidak hadir semuanya.

"Kesembilan saksi semua tidak hadir, padahal sudah kita lakukan pemanggilan dengan layak sesuai ketentuan. Sudah dua sampai tiga kali kita panggil," sebut Indra.

Langkah selanjutnya, papar Indra, JPU akan terus berupaya menghadirkan saksi-saksi yang semestinya ikuti jalannya persidangan.

"Kita upayakan hadirkan. Kemudian sidang besok, Rabu (14/9/2022) akan menghadirkan saksi ahli, biar cepat persidangannya jadi saksi ahli dulu kita hadirkan. Jadi untuk persidangan hari ini ditunda. Untuk saksi yang tidak hadir hari ini, tidak ada memberikan alasan," tegas dia.

3. JPU memiliki sekali lagi kesempatan untuk menghadirkan saksi yang tidak hadir

Sidang Kerangkeng Manusia akan Hadirkan Saksi Ahli dari JakartaPenasihat Hukum terdakwa Mangapul Silalahi, angkat bicara usai persidangan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Di sisi lain, Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Mangapul Silalahi tidak mau berkomentar banyak atas kembali tertundanya jalan persidangan pada hari ini.

"Kita gak mau berkomentar soal itu biarlah wewenang majelis. Tapi tadi jelas majelis menyampaikan bahwa satu kali lagi JPU diberikan kesempatan menghadirkan saksi, jika tidak hadir juga, maka ditinggal," kata Mangapul.

Kemudian Mengapul menambahkan, pihaknya berencana akan menghadirkan satu orang saksi ahli dalam berkas perkara TPPO.

"Kita berencana akan menghadirkan satu orang saksi ahli di perkara TPPO. Kalau di berkas nomor 467/468 ada saksi ahli, tidak ada saksi ahli pidana di situ. Saksi ahli yang mau didatangkan JPU yaitu saksi ahli dari Jakarta," tegas Mangapul.

Berkas perkara nomor 467/ Pid.B/ 2022/ PN Stb dengan terdakwa Dewa Perangin-Angin, Hendra Surbakti, berkas perkara nomor 468/ Pid.B/ 2022/ PN Stb dengan terdakwa Hermato Sitepu, Iskandar Sembiring, dan berkas perkara nomor 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb dengan terdakwa kasus TTPO Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-Angin.

Baca Juga: Saksi Ungkap Setiap Penghuni yang Masuk Kerangkeng Dilibas Selang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya