Saksi Ungkap Setiap Penghuni yang Masuk Kerangkeng Dilibas Selang

Keluarga sempat tidak diizinkan buka peti jenazah

Langkat, IDN Times - Sidang kedelapan terdakwa kasus kerangkeng manusian milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin kembali digelar, Rabu (31/8/2022). Tiga berkas perkara yang di persidangan masih beragendakan keterangan saksi-saksi. Berkas perkara pertama bernomor 468/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring.

Keduanya didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1, dengan menghadirkan saksi pelapor atas tewasnya penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Bedul bukan lah salah satu penghuni yang tewas di sana. Di berkas perkara atasnama Dewa Perangin-Angin, penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting juga mengalami hal yang serupa. Saksi pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Kanit Subdit III Jatanras Polda Sumut, Kompol Heri Sofyan (55).

1. Sebelum polisi, tim KPK terlebih dahulu sambangi kerangkeng

Saksi Ungkap Setiap Penghuni yang Masuk Kerangkeng Dilibas SelangSaksi pelapor dari pihak kepolisian menunjukan selang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban (penghuni kerangkeng). (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dalam kesaksiannya di depan Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini, Heri mengatakan jika ia bersama timnya melakukan penyelidikan ke karangkeng milik Bupati Langkat nonaktif setelah KPK terlebih dahulu menyambangi lokasi tersebut.

"Saya datang setelah KPK melakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Heri dihadapan ketua majelis hakim.

Lanjut Heri, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan salah satu anak kerangkeng bernama Heru menyebut, di kerangkeng kerap terjadi tindakan kekerasan hingga mengakibat penghuninya meninggal dunia.

"Berdasarkan keterangan saksi, korban Bedul dipukul oleh kedua terdakwa Hermanto dan Iskandar hingga kepalanya terantuk tiang kerangkeng. Dan tindakan ini pertama kali dilakukan oleh terdakwa pada hari pertama Bedul masuk kerangkeng, dan berlanjut seperti dilibas selang, sikap taubat, manjat seperti monyet, hingga hari keenam sebelum Bedul meninggal dunia," jelas Heri.

Baca Juga: Saksi Tak Hadir di Sidang Kerangkeng Manusia karena Trauma

2. Saksi sebut, keluarga korban tidak boleh membuka peti jenazah

Saksi Ungkap Setiap Penghuni yang Masuk Kerangkeng Dilibas SelangSaksi pelapor dari pihak kepolisian menunjukan selang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban (penghuni kerangkeng). (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Mendapatkan keterangan itu, Heri bersama tim langsung melakukan wawancara terhadap keluarga korban. "Kita wawancara keluarga Bedul, dan menemukan adanya kuburan. Kemudian melakukan ekshumasi dan hasilnya ada kekerasan yang dialami Bedul pada bagian kepala," ungkap Heri.

Sementara itu, pengakuan keluarga pada saat jenazah tiba di rumah duka, tidak ada yang boleh membuka peti jenazah.

"Tewasnya Bedul ini pada tahun 2019. Pada saat jenazah sampai di rumah duka, peti jenazah gak boleh dibuka, namun keluarga memaksa. Dan ada ditemukan luka lebam di wajah Bedul," papar Heri.

Kemudian, Heri menuturkan jika korban Abdul Sidik alias Bedul sebelum masuk ke dalam kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, korban terlebih dahulu ditangkap di Polsek Padang Tualang, karena kedapatan mencuri plastik di Sawit Sebrang. Bahkan informasi yang diperoleh, sebelum diamankan ke polsek, Bedul sempat dihakimi warga.

"Pengakuan saksi korban, Bedul dimasukkan ke kerangkeng Bupati karena permintaan keluarga. Dan yang mengantarkan saat itu, pihak polsek, camat, lurah, orangtua Bedul, dan didampingi kedua terdakwa," ungkap Heri.

3. Termasuk Bedul, setiap orang baru masuk kerangkeng diselangi

Saksi Ungkap Setiap Penghuni yang Masuk Kerangkeng Dilibas SelangSaksi pelapor dari pihak kepolisian menunjukan selang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban (penghuni kerangkeng). (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Saat ditunjukkan barang bukti selang jenis kompresor oleh JPU, Heri mengaku jika tiga buah selang tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda.

"Di depan kerangkeng ada satu kursi panjang, ada di bawahnya ditemukan satu selang. Satu lagi di dapur, dan satu lagi diberi oleh penghuni kerangkeng. Diduga selang ini digunakan untuk melibas Bedul," jelas Heri.

"Dan setiap orang baru masuk kerangkeng, dilibas selang termasuk si Bedul," tegas Heri.

Setelah mendengar keterangan saksi, terdakwa Hermanto dan Iskandar pun membantah apa yang telah dikatakan saksi pelapor tersebut.

"Tidak ada melakukan penyelangan yang mulia," kata Hermanto. "Tidak tau yang mulia," timpal Iskandar.

4. Penasehat Hukum terdakwa akan datangkan ahli forensik

Saksi Ungkap Setiap Penghuni yang Masuk Kerangkeng Dilibas SelangPenasihat Hukum terdakwa Mangapul Silalahi, angkat bicara usai persidangan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Terpisah Penasihat Hukum terdakwa Mangapul Silalahi, di luar persidangan menjelaskan, nantinya mereka akan menghadirkan ahli forensik untuk memastikan keterangan saksi pelapor. Terkait adanya ditemukan bekas benturan pada tengkorak kepala samping kiri belakang, akibat benturan benda keras, yang diketahui setelah dilakukan ekshumasi terhadap mayat korban.

Karena berdasarkan keterangan saksi sebelumnya proses masuknya korban ke tempat pembinaan tersebut, awalanya karena kedapatan melakukan pencurian di daerah Sawit Sebrang walau laporan telah dicabut.

Dan berdasrkan fakta yang kita temui korban juga saat itu pernah mengalami pemukulan dibagian kepala dengan menggunakan broti atau sejenisnya oleh anak yang membuat laporan terhadap kasus pencurian tersebut. Dan hal ini berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa selang dan hasil visum (ekshumasi) terhadap korban.

"Nah jika korban saat masuk ke rumah binaan (panti rehab narkoba) dugaan mendapatkan perlakuan kekerasan, apakah setelah itu dapat beraktivitas normal atau tidak, pada besoknya, di hari ke tiga, keempat apakah masih bisa beraktivitas? Maka itu yang saya tanyakan tadinya kepada saksi pelapor di persidangan, dan itu yang kita kejar," ungkap Mangapul.

Ia juga mengatakan tengah menyiapkan ahli forensik atau dokter forensik untuk memeriksa terkait temuan adanya kerusakan  atau adanya luka di bagian kepala korban. Selain itu  ada endapan atau sejenisnya yang dapat menyebabkan kematian beberapa hari kemudian. "Seperti kita ketahui bahwa korban mendapatkan perlakuan tersebut sebelum masuk ke panti rehabilitasi," tegas Mangapul.

Persidangan kedua terdakwa pun dilanjuti pada, Rabu (7/9/2022) masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Sedangkan itu, berkas perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa Dewa Perangin-Angin, Hendra Surbakti, dan berkas perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa kasus TTPO Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-Angin, ditunda karena saksi berhalangan hadir.

Baca Juga: Wow, Ada Tiga Pria Bertopeng Jadi Saksi Persidangan Kerangkeng Manusia

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya