Saksi Tak Hadir di Sidang Kerangkeng Manusia karena Trauma

Sidang terpaksa ditunda, akan difokuskan soal TPPO

Langkat, IDN Times – Sidang lanjutan kasus kerangkang manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, Jumat (26/8/2022) terpaksa ditunda. Penundaan sidang perkara nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa HG dan IS, dan 469/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa SP, JS, RG dan TS ditunda karena sejumlah saksi tak hadir.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Halida Rahadhini, usai mendengar penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Ahmadi Efendi Hasibuan.

"Kita fokus pada perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Ketua Majelis Hakim Halida Rahadhini SH MHum, di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Langkat Prof Kusuma Admaja Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

1. Sidang akan kembali digelar dan difokuskan ke kasus TPPO dahulu

Saksi Tak Hadir di Sidang Kerangkeng Manusia karena TraumaMajelis hakim yang memimpin sidang kekerasan yang terjadi di kerangkeng TRP (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dirinya menambahkan, ini dikarenan saksi masih banyak. Jadi, Rabu mendatang fokus ke TPPO, yang lain di-offkan saja dulu. Distop dulu pemanggilan saksi Dewa dan Hermanto. Ada sekitar 20 saksi lagi yang mau diperiksa. "Sidang dilanjutkan, Rabu (31/8/2022) mendatang," jelas Halida.

Halida menambahkan, para saksi tidak dapat hadir karena alasan dinas. Meskipun sudah dipanggil secara patut oleh JPU. Untuk perkara TPPO, ada lima orang saksi yang sudah dipanggil JPU. "Salah satunya, Bambang yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, mengaku trauma," papar dia dipersidangan.

Baca Juga: Wow, Ada Tiga Pria Bertopeng Jadi Saksi Persidangan Kerangkeng Manusia

2. Saksi yang dihadirkan JPU berhalangan hadir dalam persidangan

Saksi Tak Hadir di Sidang Kerangkeng Manusia karena TraumaJPU Kejaksaan Negeri Langkat, yang angkat bicara terkait sidang tertunda karena saksi berhalangan hadir (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kasi Pidum Kejari Langkat Indara Ahmadi Efendi Hasibuan SH menerangkan, lima saksi perkara TPPO sudah dipanggil. Untuk saksi pelapor dengan terdakwa HG dan IS, Kompol Heri Sofyan berhalangan hadir karena tugas.

"Si Bambang merupakan tenaga honorer di DLH Kota Medan. Untuk saksi pelapor, bertugas di Poldasu. Kami akan berupaya untuk menghadirkan para saksi. Akan kami panggil lagi secara patut," kata Indara, didampingi Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun SH, usai jalani persidangan.

3. Akan hadirkan saksi meringankan, PH berharap tidak ada lagi penundaan

Saksi Tak Hadir di Sidang Kerangkeng Manusia karena TraumaSidang kerangkeng TRP yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Terpisah, Poltak Agustinus Sinaga, penasihat hukum (PH) para terdakwa menyampaikan, rekan dari JPU sudah memanggil saksi secara patut. Namun, para saksi tidak dapat hadir karena ada kegiatan.

"Kita berharap, pada sidang berikutnya tidak ada lagi penundaan. Karena, kita sama-sama pingin persidangan ini cepat selesai menemukan kebenaran materil. Sehingga, mendapatkan keadilan untuk semua dalam perkara ini," kata Poltak.

Rencanyan, pihak PH para terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan (A De Charge). "Adapun saksi A De Charge yang akan dihadirkan sebanyak 10 orang," tegas Poltak.

Sidang terbagi tiga perkara dan terdaftar dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, yang melibatkan anak kandung Terbit Rencana PA atas nama Terdakwa Dewa PA, dkk dan 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Hermanto Sitepu alias atok, dkk serta 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, dkk.

Para terdakwa masing-masing Dewa Perangin-angin yang merupakan anak kandung TRP bersama Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca Juga: Hakim dan Jaksa Gelar Sidang Lapangan di Kerangkeng Terbit Rencana

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya