TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbit Belum Terima Berkas Dakwaan, Sidang Kasus Satwa Ditunda Lagi

Sudah kedua kalinya sidang kasus satwa ditunda

Sidang kepemilikan hewan dilindungi yang melibatkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Stabat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan satwa liar dilindungi yang menyeret Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA, Senin (10/4/2023) siang. Namun sidang kembali ditunda meski Terbit sudah hadir sebagai terdakwa secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Sidang kali kedua ini kembali dipimpin Ketua Majelis Hakim Ladys Bakara dan dua anggota. 

Baca Juga: Sidang Satwa Dilindungi Diduga Milik Terbit Rencana Ditunda

1. Terbit mengaku belum menerima berkas dakwaan dari JPU

Sidang kepemilikan hewan dilindungi yang melibatkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sebelumnya sidang juga ditunda karena sidang sebelumnya belum bisa menghadirkan terdakwa. Sidang beragendakan membacakan dakwaan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun saat majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa Terbit Rencana PA. 

Dia (Terbit) mengaku, sama sekali tidak mengetahui adanya sidang dan baru mengetahui jika akan digelar persidangan dari petugas lapas pagi hari tadi. Bahkan dirinya juga mengatakan belum ada menerima salinan berkas dakwaan.

"Saya tidak mengetahui ada sidang hari ini yang mulia, yang saya tau tadi pagi Saya diberitahu petugas lapas disuruh datang ke ruang virtual lapas," kata Terbit.

2. PH terdakwa nilai ketidaksiapan JPU dan pihak terkait lain dalam menggelar persidangan

Sidang kepemilikan hewan dilindungi yang melibatkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Karena alasan tersebut, ketua majelis hakim yang baru membuka jalannya sidang kembali menunda dan menutup sidang. Sidang kembali akan digelar pada hari Senin tanggal 17 Maret 2023 mendatang dengan agenda sama mebacakan dakwaan oleh JPU.

Anggun Rizal SH selaku Penasihat Hukum (PH) Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA  menyatakan, jika pihaknya sendiri juga baru menerima berkas dakwaan dari JPU sebelum sidang berlangsung. Demikian juga dengan terdakwa yang menyampaikan belum menerima dakwaan saat sidang digelar tadi dan disampaikan dalam persidangan.

Oleh karena itu, dirinya menilai ketidak siapan JPU atau pihak-pihak terkait dalam mengelar sidang yang ada. "Jadi kita akan sampaikan nota pembelaan (keberatan) terhadap dakwaan ini pekan depan. Mengenai dakwaan yang belum diterima terdakwa dan baru kita terima tadi. Ini membuktikan ketidak siapan JPU dan pihak terkait," kata dia.

Baca Juga: Terbit Rencana Ungkap Asal Mula Berdiri Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Berita Terkini Lainnya