Sidang Satwa Dilindungi Diduga Milik Terbit Rencana Ditunda
Sidang dijadwalkan ulang pekan depan secarra daring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Stabat dijadwalkan menggelar sidang kasus kepemilikan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Senin (3/4/2023). Sesuai jadwal dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Stabat, semestinya sidang dimulai pukul 10.00 WIB di ruangan sidang Prof Dr Kusumah Admadja.
Sayang, sidang baru dapat digelar sekitar pukul 13.10 WIB. Sidang sendiri tercatat sesuai dengan nomor perkara 180/ Pid.B/ LH/ 2023/ PN. Stb, jenis perkara Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Ketua PN Ledis Meriana Bakkara, sendiri yang menjadi hakim ketua memimpin sidang didampingi dua hakim anggota.
Baca Juga: Pembangunan Stadion Madya Atletik Sumut Tambah Semangat Atlet
1. Sidang ditunda dan akan kembali digelar minggu depan
Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakkara, mengetuk palu tiga kali sebagai pertanda bahwa persidangan dibuka dan terbuka untuk umum. Usai membacakan jenis perkara yang akan disidangkan hakim ketua bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal keputusan sidang sudah bisa digelar atau masih ada yang meski dilengkapi.
"Bagaimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) kapan kita gelar sidangnya," tanya Ketua Majelis Hakim Ledis.
Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, JPU Kejaksaan Negeri Langkat, Jimmy Carter dan Sai Sintong Purba mengatakan, sidang kembali digelar pada, Senin (10/4/2023). "Minggu depan majelis," sahut Jimmy.
Usai mendengar jawaban dari JPU, ketua hakim menutup menunda jalannya persidangan dan kembali akan digelar minggu depan.
Baca Juga: Penegak Hukum Harus Ungkap Asal-usul Satwa Langka Milik Terbit Rencana