TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Satwa Dilindungi Diduga Milik Terbit Rencana Ditunda

Sidang dijadwalkan ulang pekan depan secarra daring

Sidang kepemilikan satwa liar dilindungi yang digelar di PN Stabat (IDN Times/ istimewa)

Langkat, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Stabat dijadwalkan menggelar sidang kasus kepemilikan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Senin (3/4/2023). Sesuai jadwal dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Stabat, semestinya sidang dimulai pukul 10.00 WIB di ruangan sidang Prof Dr Kusumah Admadja.

Sayang, sidang baru dapat digelar sekitar pukul 13.10 WIB. Sidang sendiri tercatat sesuai dengan nomor perkara 180/ Pid.B/ LH/ 2023/ PN. Stb, jenis perkara Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Ketua PN Ledis Meriana Bakkara, sendiri yang menjadi hakim ketua memimpin sidang didampingi dua hakim anggota.

Baca Juga: Pembangunan Stadion Madya Atletik Sumut Tambah Semangat Atlet

1. Sidang ditunda dan akan kembali digelar minggu depan

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakkara, mengetuk palu tiga kali sebagai pertanda bahwa persidangan dibuka dan terbuka untuk umum. Usai membacakan jenis perkara yang akan disidangkan hakim ketua bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal keputusan sidang sudah bisa digelar atau masih ada yang meski dilengkapi.

"Bagaimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) kapan kita gelar sidangnya," tanya Ketua Majelis Hakim Ledis.

Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, JPU Kejaksaan Negeri Langkat, Jimmy Carter dan Sai Sintong Purba mengatakan, sidang kembali digelar pada, Senin (10/4/2023). "Minggu depan majelis," sahut Jimmy.

Usai mendengar jawaban dari JPU, ketua hakim menutup menunda jalannya persidangan dan kembali akan digelar minggu depan.

2. Sidang menghadirkan Terbit Rencana akan digelar secara daring

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan, penetapan sidang pertama Terbit  Rencana Perangin-Angin, ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA). "Memang penetapan sidang pertama pada hari ini, itu dari Mahkamah Agung (MA). Dan sudah memang ditetapkan," ujar Sabri.

"Saya rasa ada masalah administrasi. Dan kita sidangnya jarak jauh atau masih daring," timpal dia, menyikapi sidang yang ditunda.

Dalam perkara nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb, Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Bupati Langkat Nonaktif ini, telah memelihar satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa izin dari Presiden, Menteri ataupun pejabat yang berwenang lainnya.

Baca Juga: Penegak Hukum Harus Ungkap Asal-usul Satwa Langka Milik Terbit Rencana

Berita Terkini Lainnya