Sidang Kerangkeng Digelar Hingga Larut Malam, Ini Kata Komisi Yudisial
Soroti kinerja jaksa hadirkan saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) turun langsung memantau jalannya persidangan Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Ada tiga berkas yang tengah disidangkan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, Hakim Anggota Andriansah dan Dicki Irvandi. Dengan para terdakwa masing-masing Dewa Perangin-angin yang merupakan anak kandung TRP bersama Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca Juga: Kesaksian Sepupu dan Sopir Pengantar Jenazah Korban Kerangkeng Bupati
1. KY menilai jalannya persidangan sudah sesuai dengan aturan hukum acara dan KEPPH
KY menilai, jalannya persidangan sudah sesuai dengan aturan hukum acara dan KEPPH. Memang seperti itulah jalannya persidangan semestinya. Hakim yang memimpin sidang juga sudah menjalankan dan memberi kebebasan kepada semua yang pihak terkait, demikian juga dengan saksi dan malah hakim humanis.
"Kami melihat langsung jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara dan KEPPH. Hakim juga yang memimpin sidang sudah on the track. Namun karena sidang lama digelar, makanya sidang berakhir hingga malam hari," kata Kordinator Komisi Yudisial (KY) Sumut Syahrijal Munthe, dihubungi via selularnya, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Adik Korban Kerangkeng Manusia: Abang Dijemput, Pulang Sudah Dikafani