Sidang Kasus Kerangkeng Manusia, Penasehat Hukum Nilai LPSK Offside
Sidang sempat tertunda karena Kejari Langkat mengadakan HUT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Penasehat Hukum (PH) delapan terdakwa kasus kekerasan kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif TRP, mengingatkan agar aparat atau instansi aparatur negara untuk tidak melakukan intervensi terhadap indepedensi peradilan.
Ini diungkapkan setelah mereka mendengar langsung dari majelis hakim saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Bahwa dari materi pokok perkara, Ketua Majelis Hakim sempat membacakan ada surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada pengadilan.
"Saya mau katakan kepada LPSK, anda jangan bergerak dari undang-undang anda. Hakim itu tidak bisa berkoordinasi kepada siapapun seperti yang dikatakan majelis tadi. Jadi jangan peradilan ini ada intervensi sesuka anda, anda punya undang-undang, para advokat punya undang-undang, hakim juga ada undang-undang. Jangan melewati kewenangan itu perlu anda pahami," kata Sangap Surbakti, Rabu (27/7/2022)
Baca Juga: Kapolda Sumut Akui Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
1. PH terdakwa ancam akan laporkan LPSK ke pihak yang bisa mengadili
Bahkan Sanggap, didampingi Penasehat Hukum lainnya yakni Mangapul Silalahi dan Tongat Sinaga, mengancam akan mengambil langkah untuk mengadukan (melaporkan) LPSK ke pihak-pihak yang bisa mengadili, memeriksa dan minta pertanggungjawaban, baik itu secara non litigasi maupun litigasi.
"Sekali lagi kami katakan kepada LPSK jangan anda intervensi di luar dari kewenangan anda seperti dikatakan dalam undang-undang. Anda sudah terlalu jauh melangkah dan menjalankan tidak sesuai kewenangan anda (Offside)," tegas Sangap.
"Dalam kesempatan ini, kami mengingatkan kepada aparat atau instansi aparatur negara yang lain untuk tidak melakukan intervensi terhadap indepedensi peradilan," sambung Mangapul Silalahi.
Baca Juga: Terbit Rencana Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia