TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang PNS Langkat Positif COVID-19 Meninggal, Pemkab Terapkan WFH

Langkat baru jadi zona merah penyebaran COVID-19

Kadis Kominfo H Syahmadi saat menggelar konfrensi pers (IDN Times/ istimewa)

Langkat, IDN Times - Bupati Langkat Terbit Rencana PA, menerbitkan surat edaran No: 800-937 /BKD /2020, tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dilakukan guna menyikapi peningkatan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara.

"Hal ini juga menindaklanjuti arahan Presiden RI, agar disusun kebijakan yang memungkinkan ASN bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home) terkait penyebaran COVID-19," kata Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) H Syahmadi, Rabu (17/6).

1. Pegawai dapat menjalankan pekerjaan dari rumah

Kadis kominfo saat menyampaikan surat edaran bupati langkat (IDN Times/ istimewa)

Adapun beberapa poin dalam surat edaran yang diterbitkan, jelas Syahmadi yang juga sebagai ketua Humas COVID-19 Langkat, mengatur ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. Meski demikian, harus terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor. 

"Ini dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat tidak terhambat. Selain itu juga mengantisipasi penyebaran COVID-19," kata dia. 

Sebab diketahui, sejauh ini peningkatan pasien terkonfirmasi terpapar COVID-19 semakin meningkat dan mencapai 9 orang. Bahkan salah satu pasien meninggal dunia sesaat mendapat perawatan dan merupakan salah satu ASN di jajaran Pemkab Langkat. Dengan demikian Kabupaten Langkat, masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif COVID-19, PNS Langkat Meninggal Dunia

2. Pimpinan OPD harus selektif dalam penunjukan pegawai yang bekerja di rumah

idn media

Selain itu dalam poin yang lain dijelaskan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengatur sistem kerja yang akuntabel. Selain itu juga dapat mengatur secara selektif pejabat di lingkungan unit kerja yang dapat bekerja dirumah melalui pembagian kehadiran. 

"Bagi mereka yang berusia 50 tahun ke atas, yang bukan merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator, serta ASN wanita yang sedang mengandung bisa melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing, hal ini dikarenakan rentannya mereka akan terpapar COVID-19," sebut dia.

"Meskipun demikian, jika dalam situasi atau keadaan mendesak, seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dapat dipanggil kembali ke kantor," pungkasnya.

3. Tetap mengutamakan kelancaran penyelenggaraan dan pelayanan masyarakat

Sosialisasi penerima bantuan COVID-19 yang dilakukan Pemkab Langkat (IDN Times/ istimewa)

Dalam pengaturan sistem kerja tersebut, diakui dia, agar setiap ASN tetap memperhatikan dan tidak mengganggu  kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah.

"ASN harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan," terang Syahmadi.

Bagi mereka (ASN) ditunjuk menjalankan pekerjaan dari rumah harus terlebih dahulu mendapatkan surat dari pimpinan unit kerjanya. Dan diutamakan bagi mereka yang bekerja di rumah harus memiliki kriteria seperti yang tertuang dalam surat edaran Bupati Langkat. "Pemerintah tetap memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah," kata dia.

Baca Juga: Bawa Senjata Api, 5 Pelaku Perampokan Ditangkap di Langkat

Berita Terkini Lainnya