Selama Pandemik, Angka Perceraian di Langkat Meningkat
7 sampai 10 persen dialami ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Angka perceraian yang tercatat Pengadilan Agama, Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara meningkat. Untuk periode Januari sampai Agustus 2021 terdapat 2.500 perkara.
"Jumlah perkara ini meningkat dibandingkan di tahun 2020 lalu," kata Ketua Pengadilan Agama Stabat Kelas I B, Febrizal Lubis saat berkunjung ke Kantor PWI Langkat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: SMA Sederajat di Langkat Mulai Belajar Tatap Muka
1. Tujuh sampai 10 persen libatkan aparatur sipil negara (ASN)
Dari jumlah perceraian tersebut, sambung Febrizal, terdapat 7 sampai 10 persen melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Sebab perceraian di Langkat, terindikasi oleh beberapa faktor di antaranya akibat pertengkaran dan perselisihan.
"Juga karena kurangnya nafkah dari suami, adanya tindak kekerasan di rumah tangga, juga terjadinya perselingkuhan yang dilakukan suami atau isteri, dan narkoba," sebut Febrizal.
Baca Juga: Hanyut saat Main di Sungai, Bocah 5 Tahun di Simalungun Tewas