Rumah Restorative Justice Diresmikan, Ini Fungsinya Bagi Masyarakat
Berlokasi di Binjai Utara, dinamai 'Griya Damai Adhyaksa'
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Sejauh ini hampir rata-rata lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia mengalami over kapasitas. Bertujuan agar mengurangi penumpukan warga binaan ataupun tahanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Jalan Flores, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatra Utara, Rabu (20/7/2022).
"Rumah Restorative Justice ini diberi nama Griya Damai Adhyaksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M Husein Admaja, didampingi Wali Kota Amir Hamzah dan Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting.
Baca Juga: Bentrok Dua Organisasi Pemuda di Binjai, Pembacok Diciduk Polisi
1. Kurangi penumpukan warga binaan dan tahanan dalam lapas
Dirinya memaparkan jika, RJ dilakukan sesuai dengan peraturan yang bertujuan untuk mengurangi penumpukan warga binaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Binjai khususnya Kecamatan Binjai Utara yang telah memfasilitasi sarana dan prasarana untuk Rumah RJ," terang Husein.
Rumah restorative justice Griya Damai Adhyaksa ini, terang dia, tidak semata-mata hanya menjadi tempat berdamai. Namun Dapat dimanfaatkan media konsultasi hukum. Ke depan juga akan buat hotline apabila masyarakat yang akan berkonsultasi hukum akan dapat dilayani secara baik.
Baca Juga: Laka Lantas di Binjai, Sopir dan Penumpang Pick Up Meninggal Dunia