PPKM Level 3 saat Nataru, Binjai Siapkan Posko dan Isolasi Terpadu
Berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021 telah menerbitkan berbagai aturan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat Natal dan Tahun Baru nanti. Hal ini berdasarkan Intruksi Kementrian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021.
Aturan sendiri mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang. Kota Binjai siap menerapkannya dengan sejumlah aturan ketat.
Baca Juga: Sumut PPKM Level 3, Gubernur Larang ASN Cuti Natal dan Tahun Baru
1. Segala langkah dan upaya akan dilakukan antisipasi lonjakan COVID-19
Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr Sugianto mengatakan, pihaknya mulai ancang-ancang mengambil sejumlah langkah sebagai upaya antisipatif lonjakan kasus Covid-19 jelang perayaan Natal dan Tahun baru 2022. Sebagaimana surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
"Menyikapi hal itu, Dinkes akan menyediakan sejumlah persiapan di posko check point perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022, diantaranya menyiagakan pos tim tenaga kesehatan, ambulan, Tim swab/rapid antigen, dan tim vaksinator beserta vaksinnya," kata Sugiantk, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Sadis! Pria Bertato di Langkat Dibakar hingga Tewas