Polisi Sebut Terdakwa Narkoba di Binjai Coba Menyuap dengan Mobil
Terdakwa membantah tawarkan mobil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Pho Sie Dong warga Jalan Petai, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatra Utara. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi didampingi anggota, Maria Mutiara dan Yusmadi di ruang cakra, Selasa (9/8/2022).
Jalannnya sidang seolah menjadi perhatian. Sebab, beberapa perwira dari Sat Narkoba Polres Binjai mulai dari Kanit hingga KBO terpantau memantau jalannya persidangan kali ini.
Dalam kesaksiannya, Brigadir Irwanto memberi keterangan yang mengejutkan. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai ini menyebut terdakwa Pho Sie Dong coba menyuap dengan menawarkan satu unit mobil Toyota Rush agar tidak ditangkap.
"Terdakwa ada menawarkan mobil dan buku hitam agar tidak dibawa ke Polres Binjai," kata saksi.
Majelis hakim kemudian memberi pertanyaan yang menegaskan terkait mobil apa. "Mobil Rush," beber Irwanto.
Baca Juga: Korupsi Rumah Duafa, Kepala Baitul Mal Aceh Utara Tersangka
1. Terdakwa Pho Sie Dong, ditangkap hasil pengembangan kurir narkoba
Majelis hakim kembali menyoal pernyataan saksi terkait mobil. "Benar kamu ini? Kamu sudah disumpah. Siapa yang mendengar itu?" tanya majelis hakim.
"Tim mendengar, Pak Kanit saya Ipda Parulian Sitanggang juga mendengar itu (tawaran mobil)," jawab saksi.
Saksi melanjutkan, terdakwa ditangkap berdasar pengakuan Abdul Gunawan, dan kemudian dilakukan pengembangan. Oleh tim, kata dia, kemudian menuju kediaman Pho Sie Dong di Binjai Utara. "Setelah kami melakukan penangkapan Abdul Gunawan, Abdul mengatakan barang (sabu) tersebut diperoleh dari Pho Sie Dong. Terdakwa Abdul pegang kunci gerbang, setiap ambil barang menggunakan kunci dari gerbang yang sudah diserahkan Pho Sie Dong," terang dia.
Alhasil, tim kemudian merangsek masuk ke rumah dengan kunci gerbang yang dipegang terdakwa Abdul. "Setelah kami sampai di rumah Pho Sie Dong, dia lagi duduk di dalam rumah," ungkap dia.
Baca Juga: Remaja Binjai Pedagang Orangutan Dipenjara, Perkaranya Segera Diadili