TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi di Langkat Divonis Setahun Bui karena Narkoba, Jaksa Banding

Putusan jauh dari tuntutan JPU 8 tahun kurungan penjara

Pengadilan Negeri Binjai sidang pencabulan anak dibawah umur (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Seorang anggota Polres Langkat berinisial SH  terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Namun meski secara sah terbukti bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meirita Pakpahan, Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, hanya memvonis warga Binjai Barat ini setahun hukuman kurungan penjara pada pertengahan Juni 2022 lalu.

Putusan Majelis Hakim Ledis, yang kini sudah dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Stabat jauh dari tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Bentrok Dua Organisasi Pemuda di Binjai, Pembacok Diciduk Polisi

1. Jaksa banding atas vonis yang dijatuhkan terlalu rendah oleh hakim

Pengadilan Negeri Binjai (IDN Times/ Bambang Suhamdoko)

Menyikapi tentang vonis yang terlalu rendah dijatuhkan terhadap terdakwa, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Binjai, Fatah Chotib menyatakan, pihaknya banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. "Sikap kami banding karena dari pasal dan hukuman berbeda jauh," kata Fatah, Selasa (26/7/2022).

Fakta persidangan sendiri JPU, menuntut polisi yang berdinas di Polres Langkat, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan diri untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar agar menyerahkan narkotika golongan I.

Hal ini sesuai sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama primair pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

2. Hakim tepis tuntutan jaksa, beralasan jika barang bukti bukan milik SH

Terdakwa yang merupakan oknum PNS Dinkes Binjai duduk di kursi pesakitan PN Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dalam proses persidangan, majelis hakim malah menepis tuntutan jaksa. Majelis berpandangan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,86 gram dan berat bersih 1,73 gram ini bukan milik SH. Melainkan milik RM yang ditangkap bersama dengan polisi tersebut.

Ketetapan majelis hakim dalam amar putusannya menetapkan sabu dan barang bukti lainnya berupa 8 plastik klip kosong, 1 skop sabu, 1 timba dan uang tunai senilai Rp90 ribu diserahkan kepada JPU untuk dijadikan barang bukti dalam perkara RM. "SH dengan RM ini beda berkas," kata Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa.

Dia menjelaskan, saksi-saksi dalam persidangan tidak ada memberatkan terdakwa SH. Artinya, barang bukti tersebut tidak ada menyebutkan milik SH. "Hanya RM yang bilang narkotika jenis sabu ini milik polisi tersebut. Bagaimana mau dibuktikan barang bukti itu milik SH, sementara saat penangkapan, sabu tersebut dipegang oleh RM," bebernya.

Baca Juga: Kerap Teror Warga, BKSDA Aceh Tangkap Satu Individu Harimau

Berita Terkini Lainnya