Polisi di Langkat Divonis Setahun Bui karena Narkoba, Jaksa Banding
Putusan jauh dari tuntutan JPU 8 tahun kurungan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Seorang anggota Polres Langkat berinisial SH terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Namun meski secara sah terbukti bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meirita Pakpahan, Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, hanya memvonis warga Binjai Barat ini setahun hukuman kurungan penjara pada pertengahan Juni 2022 lalu.
Putusan Majelis Hakim Ledis, yang kini sudah dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Stabat jauh dari tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Bentrok Dua Organisasi Pemuda di Binjai, Pembacok Diciduk Polisi
1. Jaksa banding atas vonis yang dijatuhkan terlalu rendah oleh hakim
Menyikapi tentang vonis yang terlalu rendah dijatuhkan terhadap terdakwa, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Binjai, Fatah Chotib menyatakan, pihaknya banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. "Sikap kami banding karena dari pasal dan hukuman berbeda jauh," kata Fatah, Selasa (26/7/2022).
Fakta persidangan sendiri JPU, menuntut polisi yang berdinas di Polres Langkat, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan diri untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar agar menyerahkan narkotika golongan I.
Hal ini sesuai sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama primair pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Baca Juga: Kerap Teror Warga, BKSDA Aceh Tangkap Satu Individu Harimau