TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada Serentak, Jumlah DPS Kota Binjai Sebanyak 178.609 Pemilih

Pemilih perempuan mendominasi

KPU Binjai saat menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPS (Dok. IDN Times/istimewa)

Binjai, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 178.609 orang. Dari jumlah ini ada pemilih perempuan mendominasi dibanding pemilih laki-laki dengan rincian sebanyak 86.629 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan berjumlah 91.980 orang.

"Jumlah tersebut tersebar di 5 Kecamatan, 37 Kelurahan yang ada di Kota Binjai. Dimana jumlah keseluruhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 473," kata Ketua KPU Zulfan Effendi, Senin (14/9/2020), usai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara di tingkat Kota Binjai dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Incar Leher Syekh Ali Jaber, Pelaku Seperti Menyesal hanya Kena Tangan

1. Ini peraturan yang mendasari rapat pleno terbuka digelar

Penyerahan hard copy DPS yang dilakukan KPU kepada Bawaslu (Dok. IDN Times/Istimewa)

DPSHPDalam rapat pleno beberapa waktu lalu yang turut dihadiri Komisioner KPU Binjai Abdullah Arkam, Risno Fiardi, Arifin Saleh dan Robby Effendi, serta para undangan perwakilan Partai Politik (Parpol). Zulfan menjelaskan, kegiatan itu berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), KPU Kota Binjai," kata dia.

2. Bawaslu rekomendasi penghuni lapas dimasukkan ke DPSHP

Antara Foto/Muhamad Iqbal

 

Dalam Rapat Pleno, turut disampaikan Rekomendasi Ketua Bawaslu Kota Binjai pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara di tingkat Kota Binjai, dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 pada tanggal 8 September 2020 terkait Surat Bawaslu Nomor : 246a/K.BawasluProv.SU-26/PM.OO.02/lX/2020 tanggal 5 September 2020 lalu.

"Ada rekomendasi dari Bawaslu yakni tentang pemenuhan data Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) IIA Kota Binjai yang berjumlah 545 pemilih. Dalam rekom itu, apabila elemen datanya dapat dipenuhi oleh Disdukcatpil Kota Binjai, maka direkomendasikan untuk dimasukan kedalam DPSHP," terang Zulfan Efendi didampingi Robby Efendi.

Baca Juga: Dukung UMKM Kuliner, Gojek Medan Resmikan Dapur GoFood Percut & Johor

Berita Terkini Lainnya