Pembunuhan Pasutri di Perkebunan Binjai Terungkap, Pelaku Beli Narkoba
Hasil kejahatan dibelikan narkoba dan hape
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) Sugiato dan Astuti, yang ditemukan sudah tidak bernyawa di perkebunan tebu PTPN II, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin tanggal 22 Februari 2021 lalu sempat menggemparkan warga Kota Binjai, Sumatera Utara.
Seminggu melakukan penyelidikan, Polres Binjai akhirnya berhasil menguak misteri pembunuhan. Tiga orangpun diamankan dan ditetapkan tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut.
"Pelaku utama yakni Sulistiono, dikenakan pasal Pasal 340 sub, 338 sub, 365 dengan ancaman hukuman 20 atau seumur hidup," kata Kapolres Binjai AKBP Romadhoni didampingi Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama dan Kanit Pidum Hotdiatur Purba, ketika memaparkan hasil pengungkapan kasus, Selasa (2/3/2021) siang.
Baca Juga: Pembunuh Pasutri di Perkebunan Tebu Binjai Diciduk, Ini Kronologinya
1. Pembunuhan dilakukan seorang diri, kasus murni pencurian dengan kekerasan
Menurut dia, kasus ini murni perampokan dan selain pelaku utama juga diamankan dua pelaku lain yakni AM Sihombing berperan sebagai penadah barang curian dan Pandu, berperan sebagai perantara penjual barang hasil curian. Kasus inipun terbongkar setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
Dari keterangan saksi-saksi, diketahui pelaku sempat terlihat disekitar lokasi sebelum pasutri ini ditemukan tidak bernyawa.
"Pelaku utama diamankan di Kabupaten Batubara. Setelah itu, lalu kasus kita kembangkan dan akhirnya kita mengamankan pelaku lain dan barang bukti sepeda motor korban. Kita juga ada mengamankan barang bukti besi untuk menghabisi korban, pakaian korban dan barang lainya," terang Kapolres.
Baca Juga: Kenapa Orang Batak Terkenal dengan Profesi Pengacara?