TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Objek Wisata dan Tempat Hiburan di Langkat Ditutup Sebulan

Mulai 1 Juni sampai 1 Juli 2021

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Langkat, IDN Times - Bupati Langkat Terbit Rencana PA, menginstruksikan seluruh objek wisata dan tempat hiburan yang ada di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara ditutup mulai 1 Juni sampai 1 Juli 2021. Penutupan selama kurun waktu sebulan dilakukan guna mengantisipasi pandemi COVID-19.

"Instruksi Bupati, selama kurang lebih satu bulan objek wisata dan tempat hiburan harus ditutup," kata Kepala Dinas (Kadis) Budaya dan Pariwisata (Budpar) Langkat Nur Elly Heriani Rambe, Sabtu (5/6/2021). 

1. Antisipasi COVID-19, surat edaran Bupati diteruskan hingga tingkat terkecil

Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Peraturan ini, kata Elly berdasarkan surat Bupati Langkat No.430-1024/ DisParBud-LKT/ 2021, perihal penutupan ojek wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. 

Selain itu juga ditujukan kepada para Camat se-Langkat, pelaku usaha, penanggungjawab industri pariwisata, serta pengusaha tempat hiburan untuk menutup sementara usahanya.

"Tujuan utama adalah guna mencegah dan memutuskan rantai penyebaran COVID-19 di wilayah negeri bertuah," tegasnya.

Baca Juga: Angka Kematian COVID-19 Tinggi di Sumut, PPKM Lanjut hingga 14 Juni

2. Menindaklanjuti intruksi gubernur tentang PPKM berbasis mikro

Obyek wisata di PPU ditutup (IDN Times/istimewa)

Terpisah Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Langkat H. Syahmadi menjelaskan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatra Utara no:188.54/14/INST/2021.

Tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19, baik ditingkat Desa dan Kelurahan serta Kecamatan, untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

"Penutupan tempat hiburan dan lokasi wisata juga menindaklanjuti intruksi gubernur," kata Syahmadi.

3. Ini beberapa poin penting yang meski diperhatikan

Seorang warga duduk di dekat instalasi peti jenazah COVID-19 di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ada beberapa poin penting yang meski diperhatikan dalam Surat Edaran (SE) Bupati. Poin-poin penting ini diharapkan jadi perhatian masyarakat dan pengusaha serta pengelola lokasi wisata guna mengantisipasi pandemi COVID-19.

"Poin pertama, pembatasan jam operasional sampai pukul  19.00 WIB terhadap pusat pembelanjaan, supermarket, swalayan dengan pembatasan jumlah pengunjung/pembeli hingga 50 persen," kata Syahmadi.

Untuk kedua, peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran terhadap hotel dan balai pertemua. Ketiga, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap jenis usaha restaurant, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar atau di bawa pulang.

Baca Juga: Sejak Januari 2021, 182 WNI Terpapar COVID-19 saat Pulang ke Sumut

Berita Terkini Lainnya