Angka Kematian COVID-19 Tinggi di Sumut, PPKM Lanjut hingga 14 Juni

Hiburan malam tetap dilarang beroperasi

Medan, IDN Times – Pandemik Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Sumatra Utara belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menilai, Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi cara paling ampuh untuk menurunkan angka penularan.

PPKM terus diperpanjang masa berlakunya oleh Pemprov Sumut. Teranyar, PPKM diperpanjang kembali hingga 14 Juni 2021.

1. Angka kematian dan paparan COVID-19 di Sumut masih di atas rata-rata nasional

Angka Kematian COVID-19 Tinggi di Sumut, PPKM Lanjut hingga 14 JuniIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar menyampaikan, perpanjangan PKM tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Sumut.

“Pandemik belum berakhir, karena itu, untuk memaksimalkan upaya pengendalian COVID-19, Pak Gubernur kembali memperpanjang PKM di Sumut,” ujar Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut, dalam keterangan resminya, Selasa (1/6/2021).

Kata Irman, hingga 31 Mei 2021, angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen, positivity rate masih tinggi di atas 7,6 persen dan angka keterisian tempat tidur isolasi 62,03 persen dan ICU COVID-19 sebesar 51,77 persen.

Dengan angka-angka itu, masih dibutuhkan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. Dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.

Baca Juga: PPKM di Sumut Terus Diperpanjang, Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi

2. Hiburan malam tetap ditutup, tracing ditingkatkan

Angka Kematian COVID-19 Tinggi di Sumut, PPKM Lanjut hingga 14 JuniANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Instruksi  perpanjangan PPKM ini ditujukan kepada para kepala daerah di Sumut. Setiap daerah diminta untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, yang meliputi pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk sektor kebutuhan pokok bisa beroperasi 100 persen dengan aturan jam operasional.

Untuk sektor kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung, kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya harus memberlakukan protokol ketat. Kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan sebesar 50 persen dan jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, ketangkasan, seluncur dan area permainan, tidak diizinkan untuk operasional. Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya, diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta diupayakan dilakukan secara daring/online pada daerah zona hijau dan kuning. Serta memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.

Para kepala daerah juga diminta untuk meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment. Serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas. Bagi seluruh rumah sakit agar melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi COVID-19 di wilayahnya masing- masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota, serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.

3. Sudah 1.052 orang meninggal karena COVID-19

Angka Kematian COVID-19 Tinggi di Sumut, PPKM Lanjut hingga 14 JuniIlustrasi ruang isolasi pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/Jojon)

Data Satgas COVID-19 Sumut menunjukkan, ada 1.052 orang yangmeninggal karena COVID-19 di Sumut. Bertambah enam orang dari hari sebelumnya. Medan masih menjadi kota penyumbang kasus terbanyak dengan enam orang meninggal di hari sebelumnya. Sementara satu kasus kematian lagi ada di Deli Serdang.

Peningkatan kasus di Sumut juga masih signifikan. Dalam sehari, terjadi 98 kasus baru. Sehingga membuat akumulasi kasus di Sumut menjadi 31.993 orang. Sementara untuk orang yang sembuh, saat ini totalnya mencapa 28.523 orang.

Baca Juga: Pemprov Sumut Belum Punya Mekanisme Deteksi WNA yang Terpapar COVID-19

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya