Narkoba hingga Tak Dinafkahi Dominasi Perkara Gugat Cerai di Binjai
Sebanyak 817 perkara ditangani di tahun 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama (PA) Kota Binjai menerima dan memproses 817 perkara dari berbagai perkara yang masuk. Jumlah ini ditambah dengan lima perkara sisa dari tahun 2020 lalu.
"Dari jumlah itu, ada 711 perkara yang dikabulkan. Sementara 68 perkara telah dicabut oleh penggugat. Juga ada 7 perkara yang ditolak, 23 perkara tidak diterima dan 5 perkara digugurkan," jelas Humas PA Binjai, Nur Khozin Maki, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Sepanjang 2021, Pengadilan Negeri Medan Tangani 26 Ribu Perkara
1. Sebanyak 586 perkara cerai gugat ditangani di tahun 2021
Adapun berbagai perkara yang ditangani PA Binjai, dirinya menjelaskan, sebanyak 586 perkara cerai gugat yang disidangkan pada tahun 2021 dan 2 perkara cerai gugat sisa dati tahun 2020 lalu. "Cerai gugat ini adalah perceraian yang diajukan oleh istri," kata dia.
Dalam perkara cerai gugat ini, dirinya memaparkan, ada beberapa faktor yang mendasari. Salah satu dan pada umumnya adalah berlandaskan tidak dinafkahi. Demikian juga dengan faktor suami yang menjadi penyalahgunaan narkoba atau pecandu.
"Dari jumlah 586 perkara ini, 540 sudah dikabulkan dan 33 perkara dicabut. Dikabulkan berarti sudah diputuskan (ingkrah) dan dicabut berarti berakhir dengan damai," papar dia.
Baca Juga: PN Binjai Tangani 441 Perkara pada 2021, Kasus Pembunuhan Terberat