PN Binjai Tangani 441 Perkara pada 2021, Kasus Pembunuhan Terberat

Perkara kejahatan narkotika mendominasi

Binjai, IDN Times - Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Negeri (PN) Binjai menangani 441 perkara. Dari semuanya hukuman terberat tak termasuk vonis mati.

Hal itu disampaikan Humas PN Binjai Wira Indra Bangsa, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2022).

"Untuk beberapa kasus yang disidangkan sepanjang tahun 2021, tidak ada vonis mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa," kata Wira.

1. Perkara yang masih berlangsung dan belum vonis akan dilanjutkan 2022

PN Binjai Tangani 441 Perkara pada 2021, Kasus Pembunuhan TerberatSidang vonis penyiraman air keras Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sementara jumlah perkara yang masuk dari Januari hingga Desember 2021, 441 perkara belum semuanya berkekuatan hukum tetap (vonis).

"Kalau kasus yang sudah divonis ada sekitar 436 perkara. Untuk yang belum divonis atau masih berjalan akan dilanjutkan di tahun 2022 nantinya," jelas Wira.

Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Kejari Binjai Raih Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi

2. Terbukti bersalah, dua terdakwa dijatuhi vonis 20 tahun kurungan penjara

PN Binjai Tangani 441 Perkara pada 2021, Kasus Pembunuhan TerberatIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dirinya mengakui, meski tidak ada menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa yang disidangkan. Tetapi Pengadilan Negeri Binjai, menjatuhkan hukuman 20 tahun kurungan penjara terhadap 2 terdakwa. Dua perkara ini yakni kasus pembunuhan.

"Dua terdakwa yang divonis 20 tahun, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang lain," paparnya.

3. Berikut identitas pelaku pembunuhan dan beberapa perkara yang ditangani PN Binjai

PN Binjai Tangani 441 Perkara pada 2021, Kasus Pembunuhan TerberatIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Untuk kedua terdakwa yang dimaksud yakni Riky Darmawan alias Mawan dan Sulistiono alias Sulis. "Napi atas nama Riky, membunuh pengendara ojek online (ojol) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Martini, Lingkungan I, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara pada Jum'at malam, 19 Maret 2021 lalu," sebut dia.

Sedangkan narapidana Sulistiono membunuh sekaligus menganiaya hingga nyawa pasangan suami istri, Sugianto dan Astuti melayang. "Perkara yang paling banyak diadili masih narkotika sebanyak 241 kasus. Untuk perkara pencurian ada 114 kasus dan perkara penggelapan ada 22 kasus," beber dia.

"Untuk perkara perdata sepanjang tahun 2021, yang masuk ada 61 perkara. Sementara yang sudah divonis ada 63 perkara," pungkasnya.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya