TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Mantan Bendahara SMAN 6 Jadi Tersangka

Keduanya belum ditahan karena dianggap kooperatif

Kasi Intel Kejari Binjai didampingi Kasi Pidsus saat memberikan keterangan terkait penahanan Kadishub Binjai Syahrial (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Tipidsus Kejari) Binjai, menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Binjai.

Tersangka berinisial IP, selaku Kepala Sekolah (Kepsek) periode jabatan 2012 sampai dengan awal tahun 2022 dan EL, selaku bendahara sekolah yang merangkap sebagai bendahara dana BOS periode jabatan tahun 2004 sampai dengan 2020, Kamis (2/6/2022) sore.

Baca Juga: Ini Perbedaan Kalender Karo dengan Kalender Umum

1. Penetapan tersangka dilakukan penyidik guna mempercepat proses penyidikan

Kejari dan PWI Binjai yang melakukan sosialisasi tentang hukum dan berita hoax (IDN Times/ istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Muhamad Husein Admaja melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Muhammad Haris menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Penetapan tersangka sendiri sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor : PRINT-01/ N.2.11/ Fd.1/ 06/ 2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka IP.

"Untuk tersangka EL, kita tetapkan sesuai dengan Nomor : PRINT-02/ N.2.11/ Fd.1/ 06/ 2022 tertanggal 02 Juni 2022," kata dia, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khususu (Pidsus) Ibrahim Ali.

2. Berikut peran kedua tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi

Kejaksaan Negeri Binjai (IDN Times/Handoko)

Adapun peran IP dalam melakukan tindak pidana dugaan korupsi, jelas dia, yakni sebagai pengendali dan penanggungjawab pengelolaan dana BOS di sekolah yang dimaksud pada Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai dengan Tahun Anggaran (TA) 2022.

Dalam melakukan tindak pinada dugaan korupsi ini. Dirinya dibantu oleh (bekerjasama) dengan EL, selaku bendahara. Mereka telah melakukan manipulasi beberapa dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS. Seolah-olah pengelolaan dana BOS tersebut telah sesuai.

"Padahal pada fakta penyidikan, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa serta pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali (fiktif)," terang dia.

3. Negara dirugikan hingga ratusan juta, ini pasal yang disangkakan

istimewa

Kepada para tersangka, diutarakan dia, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.

"Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp.834.609.990,,- (delapan ratus tigapuluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Ahli BPKP Provinsi Sumatera Utara," sebut dia, sembari mengakui para tersangka belum dilakukan penahanan karena masih kooperatif.

Baca Juga: Hampir 4 Ribu Ekor Hewan Ternak di Sumut Terjangkit PMK

Berita Terkini Lainnya