Kena OTT, Berkas Oknum Ketua OKP Binjai Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Tersangka sebanyak 4 orang diduga lakukan pemerasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak kepolisian Polres Binjai, terhadap oknum ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) dan ketiga rekanya di Kota Binjai, Sumatera Utara, memasuki tahap baru. Berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah diserahkan pihak kepolisian kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
"Iya, kami sudah terima SPDP nya. Tersangkanya 4 orang. Jaksa yang menangani nanti saya kabari," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Zulham Pardamean Pane, melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/5/2020) sore.
Sesuai LP/367/V/2020/SKPT, tanggal 19 Mei 2020 keempat orang tersebut diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
Baca Juga: Diduga Peras Pemborong, Ketua OKP di Binjai Ditangkap Polisi
1. Ditetapkan tersangka, Polres Binjai tahan ketua OKP dan rekanya
Pihak kepolisian Polres Binjai mengakui proses hukum terhadap oknum ketua KNPI Kota Binjai, Sumatera Utara dan ketiga rekanya masih berjalan. Bahkan, mereka sudah dijebloskan di rumah tahanan Polres Binjai, untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
"YI alias ID (41) dan ketiga rekanya masing-masing, R D (51) dan A N (37) serta P Als M (42), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan," kata Kapolres Binjai AKBP Romadhoni melalui Kasubag Humas AKP Siswanto Ginting, via sambungan selular.
Baca Juga: Mencekam! Mapolres Binjai Didatangi Massa, Polisi Letuskan Tembakan