TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Binjai Tahan Tersangka Korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 Binjai

Siap disidangkan, ditahan di lapas kelas II A Binjai

Kasi intel didampingi kasi pidsus menerangkan terkait prnahanan tersangka dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, akhirnya melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dalam dugaan korupsi ini, ada dua orang yang ditetapkan tersangka yakni IP selaku kepala sekolah (Kepsek) SMA dan E mantan bendahara dana BOS di SMA Negeri 6 Binjai.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan tersangka kita tahan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting  didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Hendar Rasyid Nasution, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Uang Diduga Dilarikan, Peternak Ayam Binjai-Langkat Rugi Miliaran 

1. Sebagian dikembalikan, kerugian negara mencapai Rp800 juta lebih

Mobil tahanan kejaksaan yang membawa tersangka yang dibawa ke Lapas Kelas II A Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dugaan korupsi terjadi pada rentang waktu tahun 2018-2021, SMA Negeri 6 Binjai menerima bantuan BOS sebesar Rp4 miliar dan ditemukan adanya penyimpangan dalam realisasinya. Berdasarkan hasil perhitungan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp834.609.990 juta.

"Kerugian negara ini sebagian telah dikembalikan oleh kedua tersangka sebesar 650 juta rupiah dengan rincian Rp500 juta tersangka IP dan Rp150 juta tersangka E," jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat ini.

2. Baru kepsek yang ditahan, bendahara masih belum ditahan dengan alasan suami sakit

Kejaksaan Negeri Binjai (Dok.IDN Times/istimewa)

Sejauh ini, penyidik baru melakukan penahanan terhadap IP selaku Kepsek. Sementara untuk tersangka lain yakni E yang dalam hal ini bertindak selaku bendahara belum dilakukan penahanan. "Kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II A Binjai untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.

"Hal ini, disampaikan pengacara tersangka E setelah mengirim surat tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk Tahap II, karena sedang merawat suaminya di rumah sakit karena menderita penyakit stroke," jelas dia. 

Baca Juga: Berkas Perkara Orangutan Bupati Nonaktif Terbit Diterima Kejaksaan

Berita Terkini Lainnya