Kejari Binjai Tahan Tersangka Korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 Binjai
Siap disidangkan, ditahan di lapas kelas II A Binjai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, akhirnya melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dalam dugaan korupsi ini, ada dua orang yang ditetapkan tersangka yakni IP selaku kepala sekolah (Kepsek) SMA dan E mantan bendahara dana BOS di SMA Negeri 6 Binjai.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan tersangka kita tahan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Hendar Rasyid Nasution, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Uang Diduga Dilarikan, Peternak Ayam Binjai-Langkat Rugi Miliaran
1. Sebagian dikembalikan, kerugian negara mencapai Rp800 juta lebih
Dugaan korupsi terjadi pada rentang waktu tahun 2018-2021, SMA Negeri 6 Binjai menerima bantuan BOS sebesar Rp4 miliar dan ditemukan adanya penyimpangan dalam realisasinya. Berdasarkan hasil perhitungan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp834.609.990 juta.
"Kerugian negara ini sebagian telah dikembalikan oleh kedua tersangka sebesar 650 juta rupiah dengan rincian Rp500 juta tersangka IP dan Rp150 juta tersangka E," jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat ini.
Baca Juga: Berkas Perkara Orangutan Bupati Nonaktif Terbit Diterima Kejaksaan