Berkas Perkara Orangutan Bupati Nonaktif Terbit Diterima Kejaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Selain kasus korupsi, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin juga terlibat kasus kepemilikan orangutan Sumatra. Kasus ini terkuak saat KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadinya. Mereka menemukan satu individu orangutan.
Kasus itu ternyata bergulir. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum sudah menyerahkan berkas perkara Terbit Rencana ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
“Berkas perkara telah dikirim ke Kejati Sumut dan saat ini diteliti tim jaksa peneliti, baik formil dan materiil berkas tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yosgernold A Tarigan, Senin (24/10/2022).
1. Terbit terancam lima tahun penjara
Dia disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 Juncto Pasal 40 ayat 2 Undang – undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Dia terancam dengan penjara maksmal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Jika terbukti, Terbit akan terancam hukuman lima tahun penjara dan denda. Apalagi, orangutan adalah satwa teancam punah.
Baca Juga: Saksi: Keluarga Teken Surat Pernyataan Sebelum Korban Masuk Kerangkeng
2. Selain orangutan, Terbit juga memelihara sejumlah satwa dilindungi lainnya
Selain orangutan, petugas BBKSDA Sumut juga menyita satwa lainnya dari rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Selasa (25/1/2022).
Satwa tersebut antara lain; satu ekor Monyet Sulawesi (Cynopithecus niger), seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor Beo (Gracula religiosa).
3. Terbit divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara. Hakim menilai, politikus Golkar itu terbukti menerima suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Djumyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Selain itu, hak politik Terbit juga dicabut selama 5 tahun. Hal ini baru berlaku ketika Terbit telah selesai dipidana.
Selain kasus satwa dan korupsi, Terbit juga diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Kasus ini tengah bergulir di pengadilan.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng, Saksi Kembali Bela Terdakwa