Uang Diduga Dilarikan, Peternak Ayam Binjai-Langkat Rugi Miliaran 

Peternak sudah lapor ke Polda Sumut

Binjai, IDN Times - Salah seorang karyawan PT Karya Semangat Mandiri (KSM) berinisial SK, dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga menggelapkan dana pinjaman peternak ayam potong di wilayah Binjai-Langkat. Laporan tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor LP/B/1716/IX/2022/SPKT/Poldasu tertanggal 22 September 2022 dengan pelapor Alexs Kimando Ginting.

Kerugian Alexs mencapai Rp300 juta. "Ada sekitar 22 peternak yang dananya digelapkan dan hampir rata-rata terima 300 juta. Kalau ditotal kerugian mencapai Rp6 miliar lebih," kata Alexs, Selasa (25/10/2022)

1. Peternak sambangi kantor harapkan solusi dari perusahaan

Uang Diduga Dilarikan, Peternak Ayam Binjai-Langkat Rugi Miliaran Laporan yang dilayangkan peternak Binjai Langkat ke Polda Sumut (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Berharap ada solusi dari perusahaan yang disebut anak dari PT Pokphand Indonesia di saat proses penyidikan berjalan. Alexs bersama sejumlah peternak lainnya, mendatangi kantor PT KSM di Kota Medan, Senin (24/10/2022) pagi kemarin. Kedatangan mereka untuk mencari solusi agar peternakan mereka tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Di PT KSM, para peternak bertemu dengan Direktur PT KSM wilayah Sumut, Endrat. Perbincangan cukup alot, pihak perusahaan enggan menerima masukan dari peternak agar bisnis tetap berjalan. Beberapa saran yang disampaikan peternak, yakni melanjutkan bisnis dengan membuat perjanjian baru tanpa keuntungan bagi para peternak di tahap awal panen dan meniadakan potongan 5 persen.

Namun, saran yang disampaikan disambut pihak perusahaan dengan sikap dingin. Endrat lebih memilih berdiam diri dan meminta para peternak menunggu laporan polisi tuntas hingga putusan inkrah di pengadilan.

Baca Juga: Polisi Patroli di Langkat Sosialisasikan Larangan Penjualan Obat Sirop

2. Peternak curiga ada keterlibatan petinggi perusahaan

Uang Diduga Dilarikan, Peternak Ayam Binjai-Langkat Rugi Miliaran Pertemuan yang dilakukan para peternak Binjai Langkat, dengan dirut PT KSM (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Pertemuan terus berlanjut, namun Endrat tetap bersikeras dengan keputusannya. Hingga dibuat berita acara yang isinya, pihak perusahaan beserta mitra (peternak) menunggu proses hukum berkekuatan tetap.

"Di dalam surat kuasa PT KSM, yang ditunjuk untuk membuat kontrak bersama para peternak adalah terlapor SK. Tetapi faktanya, kontrak yang kami pegang ditandatangani oleh Endrat. Karena itu tak ada salahnya jika kami menduga, Endrat ikut bermain untuk menggelapkan dana pinjaman tersebut. Dia tidak ada kuasa untuk tanda tangani kontrak itu," ungkap Alexs sembari menyebutkan, PT KSM merupakan anak perusahaan PT Pokphand Indonesia.

3. Dirut PT KSM bersikap dingin saat coba dikonfirmasi wartawan

Uang Diduga Dilarikan, Peternak Ayam Binjai-Langkat Rugi Miliaran ilustrasi ayam jago dan beberapa ayam betina (pexels.com/einfoto)

Alexa menjelaskan, kasus ini berawal dari bisnis peternakan ayam potong. Para peternak yang berasal dari Binjai-Langkat berjumlah 22 orang, mengambil pinjaman berkisar Rp370 juta untuk peralatan ternak.

Di saat pinjaman cair, kata Alexs, terlapor yang menjabat sebagai Branch Head Binjai-Langkat menyampaikan kepada peternak tidak menerima atau memutus kontrak jika peralatan tidak sesuai dengan standar perusahaan.

"Agar semua berjalan baik, akhirnya peralatan ternak diarahkan terlapor SK untuk dibelanjakan langsung dari pihak perusahaan. Kemudian uang pinjaman yang sudah kami terima, dikirim kepada Aidilsyah. Tapi setelah berbulan peralatan itu tidak kunjung dikirim," beber Alexs.

Sementara itu, Dirut PT KSM, Endrat, usai pertemuan enggan dikonfirmasi. Bahkan, karyawannya menghalangi wartawan dengan meminta keluar dari kantor perusahaan tersebut. "Bapak mau istirahat, tahu sendiri ini sudah jam berapa. Sudah, silakan turun," kata karyawannya sembari menggiring Endrat turun dari ruang pertemuan.

Baca Juga: Instruksi Gubernur Edy, Anak Gangguan Ginjal Akut Dievakuasi ke Medan 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya