Kejari Binjai Tahan Tersangka Korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 Binjai

Siap disidangkan, ditahan di lapas kelas II A Binjai

Binjai, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, akhirnya melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dalam dugaan korupsi ini, ada dua orang yang ditetapkan tersangka yakni IP selaku kepala sekolah (Kepsek) SMA dan E mantan bendahara dana BOS di SMA Negeri 6 Binjai.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan tersangka kita tahan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting  didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Hendar Rasyid Nasution, Rabu (26/10/2022).

1. Sebagian dikembalikan, kerugian negara mencapai Rp800 juta lebih

Kejari Binjai Tahan Tersangka Korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 BinjaiMobil tahanan kejaksaan yang membawa tersangka yang dibawa ke Lapas Kelas II A Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dugaan korupsi terjadi pada rentang waktu tahun 2018-2021, SMA Negeri 6 Binjai menerima bantuan BOS sebesar Rp4 miliar dan ditemukan adanya penyimpangan dalam realisasinya. Berdasarkan hasil perhitungan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp834.609.990 juta.

"Kerugian negara ini sebagian telah dikembalikan oleh kedua tersangka sebesar 650 juta rupiah dengan rincian Rp500 juta tersangka IP dan Rp150 juta tersangka E," jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat ini.

Baca Juga: Uang Diduga Dilarikan, Peternak Ayam Binjai-Langkat Rugi Miliaran 

2. Baru kepsek yang ditahan, bendahara masih belum ditahan dengan alasan suami sakit

Kejari Binjai Tahan Tersangka Korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 BinjaiKejaksaan Negeri Binjai (Dok.IDN Times/istimewa)

Sejauh ini, penyidik baru melakukan penahanan terhadap IP selaku Kepsek. Sementara untuk tersangka lain yakni E yang dalam hal ini bertindak selaku bendahara belum dilakukan penahanan. "Kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II A Binjai untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.

"Hal ini, disampaikan pengacara tersangka E setelah mengirim surat tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk Tahap II, karena sedang merawat suaminya di rumah sakit karena menderita penyakit stroke," jelas dia. 

3. Tidak kunjung datang, kejari akan lakukan pemanggilan atau penjemputan paksa

Kejari Binjai Tahan Tersangka Korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 BinjaiKejaksaan Negeri Binjai (IDN Times/Handoko)

Meski belum dilakukan penahanan, terang dia, penyidik akan kembali memanggil tersangka E sebagai Bendahara Sekolah SMAN 6 Binjai ecara patut sebanyak 2 kali sebelum melakukan upaya paksa terhadapnya.

"Jadi ini panggilan pertama terhadap tersangka E. Kami akan memanggil lagi secara patut sebanyak 2 kali, lalu kami akan lakukan upaya paksa terhadap tersangka jika memang yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan," pungkasnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Orangutan Bupati Nonaktif Terbit Diterima Kejaksaan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya