TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Minta Hakim Tolak Keseluruhan Eksepsi Terbit Rencana

Sidang lanjutan kepemilikan satwa liar dilindungi

Sidang kepemilikan satwa liar dilindungi diduga milik eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang digelar di PN Stabat. (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, menolak keseluruhan eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, dalam sidang kasus kepemilikan satwa liar dilindungi.

Penolakan disampaikan dalam sidang lanjutan diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Ladys Bakara dan dua hakim anggota yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga: Aniaya Remaja 18 Tahun, Anak Pejabat Polda Sumut Jadi Tersangka

1. Jaksa nilai jika PH terdakwa kurang teliti dalam membaca dakwaan

Sidang lanjutan kepemilikan satwa liar dilindungi seret nama eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ladys Bakara yang juga menjabat sebagai ketua PN Stabat, menurut JPU, poin-poin yang disampaikan PH diantaranya soal dakwaan kesatu dan kedua dinilai sama atau disebut copy-paste. Dianggap JPU, jika PH terdakwa kurang teliti dalam membaca dawaan.

JPU dalam mengakui jika dakwaan baik dawaan pertama dan kedua diurai soal perbuatan terdakwa sesuau unsur pasal pidana yang didakwakan. Sehingga mengenai nota keberatan PH menyatakan dakwaan JPU kabur tidak perlu dipertimbangkan.

2. Jaksa meminta kepada majelis hakim agar menolak keseluruhan eksepsi diajukan PH terdakwa

Sidang kepemilikan hewan dilindungi yang melibatkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kedua soal PH menyebutkan alamat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin tidak konsisten, dijelaskan oleh JPU, jika berkaitan dengab alamat terdakwa sudah secara jelas disebutkan identitas terdakwa yaitu di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara

Oleh karena itu, dakwaan JPU memenuhi peraturan perundangan, sehingga yang disampaikan PH bahwa JPU tidak cermat menyebut alamat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin tidak konsisten adalah tidak berdasar dan harus ditolak.

"Dalam tanggapan ini kami memohon kepada majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa untuk seluruhnya. Dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama Terdakwa Terbit Rencana," kata JPU Jimmy Carter, dalam ruang persidangan.

Baca Juga: Kerap Pamer Moge, AKBP Achiruddin Laporkan Harta hanya Rp467 Juta

Berita Terkini Lainnya