Jaksa Minta Hakim Tolak Keseluruhan Eksepsi Terbit Rencana
Sidang lanjutan kepemilikan satwa liar dilindungi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, menolak keseluruhan eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, dalam sidang kasus kepemilikan satwa liar dilindungi.
Penolakan disampaikan dalam sidang lanjutan diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Ladys Bakara dan dua hakim anggota yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/4/2023).
Baca Juga: Aniaya Remaja 18 Tahun, Anak Pejabat Polda Sumut Jadi Tersangka
1. Jaksa nilai jika PH terdakwa kurang teliti dalam membaca dakwaan
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ladys Bakara yang juga menjabat sebagai ketua PN Stabat, menurut JPU, poin-poin yang disampaikan PH diantaranya soal dakwaan kesatu dan kedua dinilai sama atau disebut copy-paste. Dianggap JPU, jika PH terdakwa kurang teliti dalam membaca dawaan.
JPU dalam mengakui jika dakwaan baik dawaan pertama dan kedua diurai soal perbuatan terdakwa sesuau unsur pasal pidana yang didakwakan. Sehingga mengenai nota keberatan PH menyatakan dakwaan JPU kabur tidak perlu dipertimbangkan.
Baca Juga: Kerap Pamer Moge, AKBP Achiruddin Laporkan Harta hanya Rp467 Juta