Aniaya Remaja 18 Tahun, Anak Pejabat Polda Sumut Jadi Tersangka

AKBP Achiruddin Hasibuan langsung dicopot dari jabatannya

Medan, IDN Times – Belum hilang ingatan publik atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo terhadap D (17). Kini kejadian arogansi itu kembali terkuak.

Adalah Aditya Hasibuan, anak dari Pejabat Polda Sumatra Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja bernama KA (18).

Penganiayaan itu terjadi pada  Kamis (22/12/2022) lalu. Namun belakangan, video penganiayaan itu kembali viral di linimasa media sosial.

Kasus itu rupanya berproses di Polda Sumut. Aditya resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. Begitu juga ayahnya yang ditahan oleh Bidang Propam Polda Sumut.

1. Korban dianiaya secara brutal seperti pertarungan ala MMA

Aniaya Remaja 18 Tahun, Anak Pejabat Polda Sumut Jadi Tersangkailustrasi penganiayaan. IDN Times/ istimewa

Dalam penggalan video yang beredar, penganiayaan berlangsung cukup brutal. Aditya terlihat duduk menimpa badan korban yang dalam kondisi telungkup. Sambil mengumpat dengan kata – kata kotor, Aditya membentur-benturkan kepala korban ke lantai.

“Gerak kau, mati kau ku buat,” ujar Aditya.

Aditya yang mengenakan celana pendek tanpa alas kaki, kemudian berdiri. Layaknya petarung Mix Martial Art (MMA), Aditya kemudian menendangi korban dan menghujaninya dengan pukulan. Dia juga sempat meludahi korban sambil terus mengumpat dengan kata-kata kotor.

“Kau bilang ampun, kau bilang ampun,” kata Aditya sambil terus menendangi korban.

Emosi Aditya kian memuncak. Dia terus menghajar korban. Meskipun korban sudah meminta ampun.

Sebelum korban bangkit, Aditya menginjak-injak kepala korban. Saat itu, korban hanya pasrah sambil berupaya melindungi kepalanya.

2. Bukannya melerai, AKBP Achiruddin malah membiarkan anaknya menganiaya

Aniaya Remaja 18 Tahun, Anak Pejabat Polda Sumut Jadi TersangkaIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam video itu, terdapat seorang laki-laki bersarung memakai pakaian lengan panjang bergambar angka 53. Orang itu diduga AKBP Achiruddin.

Saat Aditya menganiaya korban, Achiruddin bukan melerai. Dia malah membiarkan anaknya terus menghajar KA dengan brutal. Bahkan dia sempat memberikan dukungan kepada anaknya.

“Jangan emosi, kalau dalam keadaan emosi kau kalah,” ujar Achiruddin sambil menepuk pundak anaknya yang tengah menghajar korban.

3. Kasus bergulir lama, Aditya Hasibuan menjadi tersangka dan ditahan

Aniaya Remaja 18 Tahun, Anak Pejabat Polda Sumut Jadi Tersangkailustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Berganti tahun, ternyata kasus itu terus berproses. Penganiayaan dilaporkan ke Polrestabes Medan. Namun kasus itu akhirnya ditarik ke Polda Sumut pada  28 Februari 2023 setelah dilakukan penyidikan oleh Polrestabes Medan. Kasus ini berlangsung lama karena korban selama ini berkuliah di Manchester, Inggris.

“Hasil dari gelar perkara khusus pada 25 April bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Komisaris Besar Sumaryono kepada awak media di Mako Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.

Di Mapolda Sumut, Aditya yang berpakaian tahanan dipaparkan ke depan awak media. Dia hanya bisa tertunduk dan berupaya menutupi wajahnya saat awak media menyorotnya.

4. Kasus bermula dari obrolan di medsos dan perusakan spion

Aniaya Remaja 18 Tahun, Anak Pejabat Polda Sumut Jadi TersangkaSpion mobil Mini Cooper yang diduga dirusak Aditya. (twitter/@mazzini_gsp)

Aditya dan KA merupakan teman. Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula sejak 11 Desember 2022 lalu. Keduanya terlibat dalam obrolan di media sosial.

Dalam obrolan itu, mereka sempat membahas soal pacar KA. Dalam obrolan itu, KA mengajaknya untuk bertemu jika sudah berada di Medan. Namun Aditya tidak berkenan.

Pada Rabu 21 Desember 2022 malam, KA berkendara dengan mobil Mini Cooper berpelat nomor D 33 GUN bersama pacarnya dan satu orang lain, di kawasan Jalan Ringroad Medan. Saat itu, diduga mereka dibuntuti oleh Aditya bersama rekan-rekannya.

Mobil KA kemudian dicegat. Aditya kemudian menghampirinya dan diduga mengajaknya berkelahi. Namun KA menolak.

Saat itu juga, KA diduga dipukul. Sontak, KA menutup jendela mobilnya, dan berupaya pergi. Aditya kemudian menendang spion mobil tersebut hingga rusak.

Singkat cerita, sekira pukul 02.00 pada Kamis (22/12/2023), KA mendatangi rumah Aditya di kawasan Medan Helvetia bersama beberapa temannya. KA ingin meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion kanan yang diduga ditendang Aditya.

5. Korban dan rekannya diduga sempat diancam dengan senjata api laras panjang

Aniaya Remaja 18 Tahun, Anak Pejabat Polda Sumut Jadi TersangkaAKBP Achiruddin Hasibuan. (Dok. Istimewa)

Niat ingin meminta ganti rugi, adik kandung influencer Dinda Safay itu malah bonyok. AKBP Achiruddin saat itu bertemu dan langsung mempertanyakan maksud kedatangan KA.

KA sudah menyampaikan niatnya untuk meminta ganti rugi. Namun, Achiruddin diduga memerintahkan seorang laki-laki diduga abang tersangka untuk mengambil senjata api laras panjang dari dalam rumah.

Aditya yang ke luar dari dalam rumah langsung menerjang KA hingga terjatuh. Di situ penganiayaan brutal itu terjadi. Sementara sejumlah rekan Aditya tidak berani melerai karena diduga mendapat ancaman dengan laras panjang. Akibat penganiayaan itu, KA mengalami luka cukup parah. Khususnya di bagian kepala dan wajah.

Soal ancaman senjata api laras panjang oleh AKBP Achiruddin, Polda Sumut tengah menyelidikinya.

"Kalau itu masih kita dalami terkait adanya mengarah ke situ," ujar Sumaryono.

Kini Aditya ditahan di Mapolda Sumut. Begitu juga ayahnya yang ditahan di tempat khusus oleh Bidang Propam Polda Sumut. AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sumut sejak 5 April 2023.

AKBP Achiruddin juga terbukti melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dia terbukti melakukan pembiaran terhadap tindakan pidana yang dilakukan anaknya.

“Untuk pemeriksaan, sementara dievaluasi dan di-nonjob-kan. Sementara tidak menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba Poldasu dan kami tahan di ruangan khusus," ucapnya. 

AKBP Achiruddin juga terancam dilakukan demosi atau pun ditempatkan di lokasi khusus. Apalagi jika terbukti ada upaya pengancaman yang dilakukan AKBP AH dengan menggunakan senjata laras panjang.

Sementara itu, Aditya terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Truk Rombongan Wisatawan Masuk Jurang di Aceh Besar, 4 Tewas 25 Luka

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya