Empat Terdakwa Kasus TPPO Kerangkeng Manusia Dituntut 8 Tahun
PH Terdakwa: Tuntutan yang disampaikan JPU gila
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, menuntut 8 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin.
Dengan nomor register 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stabat, sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Ketua Majelis Hakim Halida Rahardin, memulai persidang terbuka dan dibuka untuk umum, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 16.30 sore.
1. Empat terdakwa dinilai bersalah dan memenuhi unsur tindak pidana
Adapun empat terdakwa yang duduk dikursi pesakitan mengikuti sidang secara daring yakni Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting.
Dihadapan majelis hakim, JPU melalui Indra Ahmadi SH menyatakan ke empat terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur-unsur tindak Pidana yang dimaksud.
"Menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara dikurangi masa saat dilakukan pemeriksaan dan kurungan dengan denda Rp2 ratus juta dan subsider 2 bulan kurungan," kata JPU.
Baca Juga: Terbit Rencana Ungkap Asal Mula Berdiri Kerangkeng Manusia di Rumahnya