TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Empat Terdakwa Kasus TPPO Kerangkeng Manusia Dituntut 8 Tahun

PH Terdakwa: Tuntutan yang disampaikan JPU gila

Sidang kerangkeng manusia pembacaan tuntutan kasus TPPO (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, menuntut 8 tahun penjara terhadap empat  terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin.

Dengan nomor register 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stabat, sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Ketua Majelis Hakim Halida Rahardin, memulai persidang terbuka dan dibuka untuk umum, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 16.30 sore.

1. Empat terdakwa dinilai bersalah dan memenuhi unsur tindak pidana

Sidang kerangkeng manusia pembacaan tuntutan kasus TPPO (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Adapun empat terdakwa yang duduk dikursi pesakitan mengikuti sidang secara daring yakni Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin  dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting.

Dihadapan majelis hakim, JPU melalui Indra Ahmadi SH menyatakan ke empat terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur-unsur tindak Pidana yang dimaksud.

"Menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara dikurangi masa saat dilakukan pemeriksaan dan kurungan dengan denda Rp2 ratus juta dan subsider 2 bulan kurungan," kata JPU.

2. Terdakwa serahkan sepenuhnya pananganan kasus kepada Penasehat Hukum

Sidang lanjutan kerangkeng manusia milik bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Keempat terdakwa didakwa Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 atau Pasal 333 Ayat (3) Jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 333 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dimana sebagai korbannya adalah para penghuni kerangkeng kecanduan narkoba yang dipekerjakan di lokasi pabrik pengolahan kelapa sawit, secara terus-menerus tanpa diberikan imbalan atau upah dari pekerjaan yang dilakukan.

Atas tuntutan yang dibacakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada kuasa hukum mereka untuk proses persidangan lebih lanjut.

Pembelaan atau pledoi terhadap para terdakwa akan dilaksanakan pada persidangan selanjutnya, pada Kamis 24 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Terbit Rencana Ungkap Asal Mula Berdiri Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Berita Terkini Lainnya