TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Calon Penerima Bantuan Mikro Rp2,4 Juta Di Binjai Ada 4.755 UMKM

Penerima bantuan se-Indonesia mencapai 12 juta UMKM

Ilustrasi UMKM (IDN Times/Pertamina)

Binjai, IDN Times - Di tengah merosotnya ekonomi akibat pandemik COVID-19, Pemerintah Pusat menyalurkan berbagai macam jenis bantuan, termasuk bantuan untuk para pengusaha mikro.

Di Kota Binjai, Sumatera Utara, sebanyak 4.755 usaha mikro, kecil dan menengah sudah tercatat sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp2,4 juta. "Data masih kita himpun, saat ini total calon penerima sebanyak 4.755 usaha," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Binjai, Eka Edi Saputra, Kamis (3/8/2020).

Baca Juga: Bikin Gregetan, 14 Chat Kocak Murid VS Guru saat Sekolah Online

1. Pendataan masih dibuka sampai 11 September

Kepala Dinas Koperasi dan UMKm Kota Binjai, Eka Edi Saputra (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Eka menyebutkan, sampai saat ini pendataan calon penerima bantuan mikro di Kota Binjai masih dibuka. Diharapkan, masyarakat yang memiliki usaha segera mengatarkan datanya ke Dinas Koperasi dan UMKM.

"Sesuai rencana, pengantaran data calon penerima masih kami tunggu sampai Jumat (11/9/2020) mendatang. Lewat dari tanggal itu kemungkinan tidak bisa lagi kami terima. Karen pendataan sudah ditutup," ungkapnya.

2. Ini syarat yang harus dilengkapi

Acara Bulanan yang memasarkan hasil produk pertanian Teman Berkebun (Dok. Images Dynamics)

Lebih lanjut diterangkan Eka, untuk mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM, setiap pengusaha harus melengkapi beberapa berkas, yakini surat keterangan atau pernyataan usaha dari kelurahan yang diisi dengan nama, NIK, alamat, jenis usaha, No HP atau WA, No rekening bank dan nama bank, KK, serta KTP.

"Bantuan ini cuma-cuma dari pemerintah. Karena pemerintah sedang melakukan penstabilan ekonomi," ungkapnya.

3. Ini ketentuan calon penerima

Acara Bulanan yang memasarkan hasil produk pertanian Teman Berkebun (Dok. Images Dynamics)

Bantuan ini, sebut Eka, hanya diberikan kepada pengusaha kecil yang belum menerima bantuan apa pun dari pemerintah, baik dari pusat maupun daerah.

"Kalau sudah ada yang terima bantuan seperti BLT, PKH, pinjaman bank, dan lainnya, tidak bisa menerima bantuan usaha ini," imbuhnya.

Baca Juga: Sah! 10 Potret Pernikahan Restu Sinaga dan Vicky Monica

Berita Terkini Lainnya