Berstatus DPO, Juanda Tersangka Korupsi CCTV Belum Diberi Sanksi Tegas
Pembayaran gaji kepada kedua tersangka sudah dihentikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Dua terduga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan CCTV Kota Binjai, sudah dikenakan sanksi pemberhentian pembayaran gaji.
Meski demikian, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), belum memberhentikan status Aparatus Sipil Negera (ASN) kepada kedua abdi negara ini.
"Juanda Prastowo berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial, sudah kita hentikan pembayaran gajinya," kata Plt Kepala BKD Kota Binjai Rahmad Fauzi Salim, melalui sambungan telepon genggam, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Terbit Rencana Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
1. Beri sanksi tegas, pemko masih melakukan pengkajian dan menunggu putusan inkrah
Pihak Pemko Binjai sendiri, diakui dia, masih melakukan pengkajian lebih lanjut dan menunggu hasil putusan secara inkrah dari Pengadilan Negeri (PN), terhadap keduanya yang masih berstatus ASN.
"Kalau yang tersangkut masalah pidana cuman kedua orang ini dan masih kita kaji lebih jauh terhadap sanksi tegasnya. Ada Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang akan dikenakan sanksi ringan dan sedang," papar dia.
Baca Juga: Dari Bahasa Ibrani, Ini Arti Nama Cucu Pertama Gubernur Edy Rahmayadi