Beralasan untuk Biaya Persalinan dan Nikah, 2 Kurir Ganja Diciduk
105 bal ganja asal Langsa tujuan Lampung disita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Dua orang terduga kurir narkotika jenis ganja ditangkap polisi di Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dari tangan keduanya masing-masing Agus Safriyo (29) dan Deni Rinaldi (28) warga Desa Pondok Kemuning, Dusun Rahayu, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, turut disita ganja kering sebanyak 105 bal atau lebih kurang 105 Kg.
"Penangkapan berawal Kamis tanggal 30 Maret 2023, personel Polsek Tanjung Pura mendapat kabar ada mobil Daihatsu Xenia warna putih BL 1815 WT melintas dari Aceh menuju Kota Medan," kata Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, Sabtu (1/4/2023).
Baca Juga: 4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi di Bank Sumut Ditangkap
1. Sempat terjadi kejar mengejar antar petugas dan pelaku sebelum diamankan
Dilakukan pengintaian dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai. Polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku dan berhasil menyita ganja kering. Personel menemukan tiga goni plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja kering.
"Ganja ini dibalut dengan solasiban warna kuning. Sempat memang terjadi kejar mengejar antara petugas dilapangan dan mobil akhirnya dapat dihentikan di Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat," sebut Joko.
Tak hanya ratusan bal ganja kering, jelas dia, personel juga menyita satu unit mobil tiga buah goni, uang Rp 700 ribu, handphone merek Oppo A15S warna hitam, handphone merek Oppo A53 warna biru, dua dompet warna coklat, satu kartu tol dan satu tas selempang warna hijau merek Hongyunda.
Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Tewasnya Eks DPRD Langkat ke Polisi