Aturan Perayaan Tahun Baru 2022 di Binjai, Pesta Kembang Api Dilarang
Pemko Binjai terapkan PPKM skala mikro
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai akan memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran dan penanganan Pandemik COVID-19 khususnya varian baru Omicron.
Selain itu juga menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomer 66 tahun 2021 tentang aturan libur Nataru. Hal ini sempat dibahas pada rapat antar lintas yang dipimpin langsung Wali Kota Binjai, Amir Hamzah dengan sejumlah unsur Muspida dari Kepolisian dan TNI.
Baca Juga: Libur Tahun Baru, Ini Aturan Masuk Tempat Wisata di Langkat
1. Libur tahun baru, ini larangan yang diberlakukan di Kota Binjai
Dalam rapat di Kantor Walikota Binjai Jalan Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatra Utara, diambil beberapa kesepakatan. Antara lain melarang pesta kembang api, menutup Lapangan Merdeka Binjai. Menyurati para pengusaha mal dan kafe agar membatasi jumlah pengunjung serta mewajibkan pengunjung mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi.
"Tak terlepas dengan tempat keramaian seperti Binjai Milenial Market (BBM) agar ditutup mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022," kata dia.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Hotel untuk Kamu yang Berwisata di Langkat