TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aliran Listrik Diputus, Konsumen Gugat PLN di Pengadilan Binjai

Konsumen juga dikenai denda 

Khairul Anwar selaku ketua DPP-LPKN dan kuasa hukum konsumen (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Disinyalir melakukan tindakan semena-mena dan melanggar peraturan dalam menjalankan tugas, Petugas P2TL UP3 dan Perusahan Listrik Negara (PLN) Binjai, Sumatra Utara, digugat secara perdata oleh konsumen.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai dengan nomor Perkara No 1 Pdt Gs/ 2021/ PN Binjai. Dengan penggugat Herlina boru Sitepu (55) warga Jalan Flamboyan, Lingkungan III, Tanjung Selamat, Medan, Sumut.

Sidang pun digelar dengan agenda mendengarkan keterang beberapa saksi. Baik itu saksi penggugat dan saksi dari tergugat. Hakim Ketua Pimpinan Sidang yakni Mukhtar digelar di ruang sidang Cakra Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Mauktar Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Tolak Banding Kasusnya

1. Apa yang dilakukan oknum petugas melawan hukum

Ilustrasi meteran listrik, ilustrasi PLN, ilustrasi listrik (Dok. PLN)

Usai menjalani sidang, Khairul Anwar SH Msi selaku Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pembela Konsumen Negri (DPP-LPKN) meminta, petugas P2TL PLN jangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum, atau bertentangan dengan azas kepatuhan dan ketelitian.

Karena menurutnya, itu sama saja dengan perbuatan melawan hukum menurut Jurispridensi yang diterbitkan Mahkamah Agung RI tahun 1991.

"Petugas jangan sembarangan main putus tanpa ada bukti, seharusnya bisa dicek dulu kebenarannya. Kalau seperti ini kan pelanggan (konsumen) jadi dirugikan," kata dia ketus.

2. Ada tawar menawar saat menjatuhkan sanksi kepada konsumen

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Dalam sidang tadi, jelas dia, pihak konsumen (penggugat) menghadirkan 2 orang saksi yang merupakan tetangga konsumen. Dalam keterangannya, awalnya petugas PLN memutuskan arus listrik tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rumah.

Lalu mereka mengenakan denda, yang pertama mereka meminta Rp3 juta bayar di tempat. Karena tidak disetujui, lalu yang kedua saat dikantor naik menjadi Rp11 juta, dan tiba-tiba turun jadi Rp7 juta. 

"Kok bisa begitu, ada apa ini sebenarnya? Karena itu, selanjutnya kita akan hadirkan saksi 1 orang lagi. Ke depannya kita minta kepada para petugas PLN untuk melindungi rakyat dan konsumen," papar dia.

"Seharusnya berikan informasi yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Jika memang ditemukan lagi, pihaknya siap didepan melindungi konsumen yang teraniaya," timpal dia.

Baca Juga: Kisah Yos Tarigan, Mantan Jurnalis yang Kini Jadi Jaksa 

Berita Terkini Lainnya