Aliran Listrik Diputus, Konsumen Gugat PLN di Pengadilan Binjai
Konsumen juga dikenai denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Disinyalir melakukan tindakan semena-mena dan melanggar peraturan dalam menjalankan tugas, Petugas P2TL UP3 dan Perusahan Listrik Negara (PLN) Binjai, Sumatra Utara, digugat secara perdata oleh konsumen.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai dengan nomor Perkara No 1 Pdt Gs/ 2021/ PN Binjai. Dengan penggugat Herlina boru Sitepu (55) warga Jalan Flamboyan, Lingkungan III, Tanjung Selamat, Medan, Sumut.
Sidang pun digelar dengan agenda mendengarkan keterang beberapa saksi. Baik itu saksi penggugat dan saksi dari tergugat. Hakim Ketua Pimpinan Sidang yakni Mukhtar digelar di ruang sidang Cakra Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Mauktar Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Tolak Banding Kasusnya
1. Apa yang dilakukan oknum petugas melawan hukum
Usai menjalani sidang, Khairul Anwar SH Msi selaku Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pembela Konsumen Negri (DPP-LPKN) meminta, petugas P2TL PLN jangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum, atau bertentangan dengan azas kepatuhan dan ketelitian.
Karena menurutnya, itu sama saja dengan perbuatan melawan hukum menurut Jurispridensi yang diterbitkan Mahkamah Agung RI tahun 1991.
"Petugas jangan sembarangan main putus tanpa ada bukti, seharusnya bisa dicek dulu kebenarannya. Kalau seperti ini kan pelanggan (konsumen) jadi dirugikan," kata dia ketus.
Baca Juga: Kisah Yos Tarigan, Mantan Jurnalis yang Kini Jadi Jaksa