TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wow, 86 Persen Penduduk Indonesia Menggunakan Aplikasi Belanja Online

Disrupsi bisnis di era digital karena tidak memerlukan izin

mediakonsumen.com

Medan, IDN Times - Pada era internet seperti saat ini, semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk menantang status besar di pasar. Data pokok digital Indonesia terdapat 170 juta orang penduduk Indonesia yang aktif menggunakan social media, dan mereka adalah pasar sekaligus pelaku usaha, inilah era digital yang sebenarnya.

Dari 200 juta masyarakat Indonesia 86 persennya adalah pengguna aplikasi belanja online.

“Kita berada di era digital dimana informasi dapat secara mudah dan cepat diperoleh, serta disebarluaskan menggunakan teknologi digital. Ilmu pengetahuan adalah aset yang utama, bukan lagi modal jadi penentu kesuksesan di ekonomi digital. Wirausaha sangat dimudahkan di era digital ini karena mudah berubah, cepat berubah, masih muda dan berada di pasar global,” ujar Fadli Afriadi seorang Trainer, Konsultan, dan Entrepreneur saat menjadi pembicara dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital bertajuk “Peluang dan Tantangan Bisnis Online di Era Digital” pada 21 Juni lalu.

1. Jangkauan bisnis lebih luas dan tak terbatas

Ilustrasi e-commerce. (IDN Times/Aditya Pratama)

Staff Ahli Bidang IT PT. Prima Armada Raya, Arief Rama Syarif menjelaskan bahwa transaksi online yaitu kegiatan jual beli yang dilakukan dengan memanfaatkan internet sebagai sarana transaksi. 

Kelebihan memanfaatkan transaksi online bagi pemilik usaha antara lain modal relative rendah, jangkauan bisnis lebih luas dan tak terbatas, update informasi ke pelanggan lebih mudah dan cepat, membangun citra perusahaan agar lebih baik, dan sistem keamanan pembayaran lebih praktis.

“Namun penipuan menjadi ancaman besar bagi para pelaku bisnis online,” katanya.

Menurutnya semakin banyak pelaku bisnis online yang tidak bertanggung jawab bermunculan, tentu saja akan membuat ragu para pembeli untuk membeli sebuah produk secara online.

“Untuk mengatasi hal ini, kita harus pintar dalam meyakinkan konsumen bahwa bisnis kita terpercaya dan aman,” tambah Arief.

2. Disrupsi bisnis di era digital yaitu tidak diperlukan izin usaha

Ilustrasi e-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua Prodi Doktor FEBI UIN Sumut, Dr. Andre Soemitra memaparkan bahwa dalam perspektif etika bisnis, kita perlu pemahaman bahwa saat ini Indonesia berada di era surplus penduduk produktif.

Indonesia memiliki potensi ekonomi yang sangat besar di masa yang akan datang. Namun problematika bonus demografi, jumlah angkatan kerja menjadi sangat melimpah, kondisi ini bisa jadi bencana jika tidak dipersiapkan sejak dini karena bisa kalah saing dan akhirnya kesulitan mendapatkan pekerjaan.

“Disrupsi bisnis di era digital yaitu tidak diperlukan izin usaha sebab dianggap usaha rumahan, lebih cepat dan simple segala hal, adanya pemotongan distribusi bagi produsen sehingga harga lebih kompetitif,” katanya.

Apa yang harus dilakukan terhadap disrupsi di era digital? Andre mengatakan jangan panik dan cemas, mencoba untuk bersikap biasa sebagaimana sebelum terjadinya disrupsi. Pelaku UMKM di Indonesia tercatat lebih dari 65 juta UMKM yang tersebar di Indonesia, pada 2016 tercatat ada 61,7 juta UMKM di Indonesia.

“Di masa pandemik ini telah mendorong digitalisasi lebih menguat, digitalisasi merupakan cara baru dalam berbisnis, dan merubah pola konsumsi dan produksi,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali Kena Perpanjangan PPKM Level 4

Berita Terkini Lainnya