TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Heran, Camat Sibolangit Diduga Dukung Jual-Beli Tanah Ilegal

Camat dianggap tidak konsisten dengan keputusannya

Camat Sibolangit, Febri Gurusinga saat memimpin musyawarah dengan warga (Dok.IDN Times)

Deli Serdang, IDN Times - Warga Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang menemukan kejanggalan saat mengikuti rapat musyawarah penyelesaian tanah Shipon di kantor Camat Sibolangit, Rabu (20/1/2021).

"Kejanggalan pertama, Pengurus Petani Pemakai Air (P3K) Desa Martelu tidak ada dalam surat undangan camat. Sementara P3K Desa Suka Maju diundang dan P3K Desa Tangkuhen hadir tanpa diundang," jelasnya juru bicara warga Desa Martelu, Dedi Sinuhaji usai musyawarah di kantor camat Sibolangit, Rabu (20/1/2021).

Situasi tersebut, diduga Dedi sebagai upaya pihak Camat Sibolangit, Febri Gurusinga, untuk mengkondisikan jalannya musyawarah. Ia pun mengaku banyak pertanyaan yang tidak diakomodir sewaktu musyawarah dilakukan.

"Kemudian, di rapat (14/1/2021) sebelumnya camat katakan kepala desa Martelu dan Suka Maju harus membawa surat keterangan tanah yang dikeluarkan. Tapi tadi hanya kami yang bawa surat-surat, sedangkan mereka tidak," jelasnya.

Saat soal itu dipertanyakan, lanjutnya, camat juga tidak mengakomodir atau menjawabnya dengan jelas. Walhasil, Dedi menduga kuat camat pro terhadap warga yang (diduga) melakukan jual beli tanah di Desa Martelu secara ilegal.

"Tentu dari situasi itu kami bertanya-tanya, ada permainan apa yang sebenarnya terjadi?" sebutnya.

Baca Juga: 9 Jam Operasi, Kembar Siam Adam-Aris Akhirnya Berhasil Dipisahkan

1. Kepala Desa Martelu memberikan keterangan yang berbeda

Camat Sibolangit, Febri Gurusinga saat memimpin musyawarah dengan warga (Dok.IDN Times)

Dedi juga mengatakan Kepala Desa Martelu, Ernalem Tarigan memberikan keterangan yang berbeda dari hasil rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelumnya.

"Sebelumnya, Ernalem bilang SKT Shipon desa Martelu dari desa Suka Maju salah. Sekarang, dia bilang belum mengeluarkan surat itu. Jadi mana yang benar," ungkapnya.

2. Camat dianggap tidak konsisten dengan keputusan rapat yang berlangsung sebelumnya

Camat Sibolangit, Febri Gurusinga saat memimpin musyawarah dengan warga (Dok.IDN Times)

Pantauan wartawan saat perdebatan terjadi, kepala desa mengatakan dirinya bahkan menolak Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Desa Suka Maju. Disebutnya penjualan tanah Shipon justru berdasarkan surat lainnya.

Namun saat Dedi menanyakan bukti dari surat yang dimaksud, ia menjawab bahwa tidak membawanya dalam pertemuan tersebut. Ernalem bahkan menegaskan akan menentang masyarakat yang menolak penjualan Shipon.

"Karena itu bukan aset desa. Apa alasan masyarakat itu? Tidak ada. Makanya saya sebagai kepala desa malu membawa masyarakat merampok tanah orang," sebutnya.

Saat silang pendapat terjadi, camat justru tidak menanyakan lebih lanjut soal bukti yang seharusnya dibawa oleh Ernalem. Kejanggalan lainnya, ucap Dedi, camat dianggap tidak konsisten dengan keputusan rapat yang berlangsung sebelumnya.

"Keputusan kemarin camat menyurati pemerintah desa Martelu dan Suka Maju agar meniadakan aktivitas di lahan Shipon. Nyatanya, surat itu tidak ditindaklanjuti," tegasnya.

Baca Juga: Sengketa Tanah Ulayat di Desa Martelu, Dua Kades Diduga Terlibat

Berita Terkini Lainnya