Sebut Bom Surabaya sebagai Pengalihan Isu, Dosen USU Diadili
Mengaku terbawa suasana #2019GantiPresiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pengadilan Negeri Medan mengadili HDL (57) Dosen Universitas Sumatera Utara, karena melakukan tindak pidana ujaran kebencian, Rabu (9/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Tiorida, dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, menyebutkan, tersangka diamankan petugas kepolisian dirumahnya, di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (19/5).
Menurut Jaksa, tersangka HDL dibawa ke Polda Sumut, karena salah satu postingan akun facebooknya viral hingga mengundang perdebatan hangat di dunia dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.
1. HDL menyebutkan kalau tiga bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu
Saat itu, setelah tiga serangan bom bunuh diri di tempat ibadah di Surabaya, Minggu (13/5/2018).
HDL memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu, skenario pengalihan sempurna, dan #2019 Ganti Presiden.
Setelah postingan viral, HDL langsung menutup akun facebooknya.
Namun, postingan tersebut sudah terlanjur discreenhoot netizen dan dibagikan ke media daring (online).