Rahudman Harahap: Untuk Berbuat Bukan Harus Jadi Pejabat
RH kini aktif melakukan kegiatan sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Wali Kota Medan periode 2010-2013, Rahudman Harahap bebas dari lapas pada 31 Mei 2021. Dia divonis bebas atas kasus alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Eksekusi pembebasan Rahudman dilakukan Senin (31/5/2021) tengah malam.
Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021. Yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021.
"Menyatakan bahwa terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Senin (31/5/2021).
Lantas apa kegiatan pria kelahiran 21 Januari 1959 ini setelah dinyatakan bebas?
Baca Juga: Perjalanan Kasus Korupsi Rahudman Harahap hingga Bebas dari Penjara
1. Aktif bersilaturahmi, bukan berarti mau masuk birokrasi lagi
Usai bebas, kebiasaan Rahudmad blusukan, bersilaturahmi dengan warga, melakukan kegiatan sosial tak surut. Padahal sejatinya Rahudman tak lagi wali kota, tidak menjabat posisi apa-apa, bahkan belum berafiliasi dengan partai manapun. Lantas apa tujuannya?
Rahudman mengaku tak bisa hanya duduk diam di rumah saja. Aktif melakukan kegiatan sosial sudah menjadi kebiasaannya, dan untuk berbuat tidak perlu harus jadi pejabat. Dalam sepekan terakhir saja, Rahudman menghadiri kegiatan sunatan massal, membantu anak-anak dengan sakit mata kronis, bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh masyarakat, rutin menggelar pengajian di rumah dan lain sebagainya.
Baginya, yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir ini adalah rutinitas biasa dan sudah selayaknya dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat yang lain di Medan dan daerah-daerah lain.
"Aku gak bisa diam di rumah, jadi harus ada kegiatan meskipun hanya cakap-cakap biasa dengan masyarakat," ujar pria yang akrab disapa RH ini.
Ia mengakui, banyak masyarakat yang mempertanyakan soal keaktifannya melakukan kegiatan sosial. Ada yang menduga ia akan nyaleg, ada juga yang menduga akan mencalonkan diri di Pilkada lagi. Tapi Rahudman membantahnya.
"Belum ada arah ke sana, kita hanya ingin silaturahmi saja, menyapa masyarakat, itu sudah jadi kebiasaan. Tapi kita lihat juga kedepannya situasi politik seperti apa, nanti baru kita putuskan. Yang jelas sekarang ini saya gak mau ke birokrasi, mau istirahat dulu," jelasnya.
Secara hukum, hak politik Rahudman tidak dicabut oleh pengadilan, bahkan secara hukum pula namanya harus direhabilitasi sesuai putusan MA.
Jadi jika Rahudman menjadi calon legislatif ataupun menjadi calon kepala daerah lagi kelak, tidak akan tersandung masalah hukum.
Baca Juga: Wabup Rasyid Dongoran Minta Masukan Rahudman untuk Membangun Tapsel