TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rahudman Harahap: Untuk Berbuat Bukan Harus Jadi Pejabat

RH kini aktif melakukan kegiatan sosial

Rahudman saat ditemui para tukang sapu jalan di Kota Medan. (Istimewa)

Wali Kota Medan periode 2010-2013, Rahudman Harahap bebas dari lapas pada 31 Mei 2021. Dia divonis bebas atas kasus alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Eksekusi pembebasan Rahudman dilakukan Senin (31/5/2021) tengah malam.

Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021. Yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021.

"Menyatakan bahwa terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Senin (31/5/2021).

Lantas apa kegiatan pria kelahiran 21 Januari 1959 ini setelah dinyatakan bebas?

Baca Juga: Perjalanan Kasus Korupsi Rahudman Harahap hingga Bebas dari Penjara

1. Aktif bersilaturahmi, bukan berarti mau masuk birokrasi lagi

Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap menyerahkan bantuan sembako kepada warga PERTUNI Sumut, Jumat (23/7/2021). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Usai bebas, kebiasaan Rahudmad blusukan, bersilaturahmi dengan warga, melakukan kegiatan sosial tak surut. Padahal sejatinya Rahudman tak lagi wali kota, tidak menjabat posisi apa-apa, bahkan belum berafiliasi dengan partai manapun. Lantas apa tujuannya?

Rahudman mengaku tak bisa hanya duduk diam di rumah saja. Aktif melakukan kegiatan sosial sudah menjadi kebiasaannya, dan untuk berbuat tidak perlu harus jadi pejabat. Dalam sepekan terakhir saja, Rahudman menghadiri kegiatan sunatan massal, membantu anak-anak dengan sakit mata kronis, bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh masyarakat, rutin menggelar pengajian di rumah dan lain sebagainya.

Baginya, yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir ini adalah rutinitas biasa dan sudah selayaknya dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat yang lain di Medan dan daerah-daerah lain.

"Aku gak bisa diam di rumah, jadi harus ada kegiatan meskipun hanya cakap-cakap biasa dengan masyarakat," ujar pria yang akrab disapa RH ini.

Ia mengakui, banyak masyarakat yang mempertanyakan soal keaktifannya melakukan kegiatan sosial. Ada yang menduga ia akan nyaleg, ada juga yang menduga akan mencalonkan diri di Pilkada lagi. Tapi Rahudman membantahnya.

"Belum ada arah ke sana, kita hanya ingin silaturahmi saja, menyapa masyarakat, itu sudah jadi kebiasaan. Tapi kita lihat juga kedepannya situasi politik seperti apa, nanti baru kita putuskan. Yang jelas sekarang ini saya gak mau ke birokrasi, mau istirahat dulu," jelasnya.

Secara hukum, hak politik Rahudman tidak dicabut oleh pengadilan, bahkan secara hukum pula namanya harus direhabilitasi sesuai putusan MA.

Jadi jika Rahudman menjadi calon legislatif ataupun menjadi calon kepala daerah lagi kelak, tidak akan tersandung masalah hukum.  

2. Dibebaskan Mahkamah Agung seperti keajaiban

Wakil Bupati Tapanuli Selatan Rasyid Assaf Dongoran (Kanan) bersilaturahmi ke rumah Wali Kota Medan masa jabatan 2010-2013, Rahudman Harahap (Dok. IDN Times)

Rahudman bercerita, sehari sebelum MA mengeluarkan perintah pembebasannya, ia dalam kondisi yang sangat gelisah. Ia sempat berpikir, pengajuan PK-nya ke MA pada tahun 2018 kok tidak ada jawaban atau tanggapan.

Sebelumnya pada Rahudman pernah mengajukan PK dan dikabulkan pada 16 Mei 2016. Hukuman ini kemudian dipotong hingga 4 tahun penjara.

Rahudman kembali mengajukan PK lagi tahun 2018.

Di malam yang gelisah itu, Ia pun salat dan berdoa diberikan petunjuk.

Tiba-tiba keesokan harinya MA memutuskan membebaskan Rahudman. Dalam putusannya, MA melepaskan Rahudman dari kasus korupsi fungsi lahan PT KAI senilai Rp 185 miliar. Perbuatan Rahudman dinilai MA termasuk ranah perdata, bukan pidana.

"Anak ku si Butet datang dan kasi kabar MA membatalkan hukuman, huh, seperti gak mungkin, tapi memang inilah jalan Allah tadi," ungkap pria yang sudah memiliki 11 cucu ini.

Pada tanggal 31 Mei 2021 jelang tengah malam, iapun resmi meninggalkan Lapas Tanjunggusta Medan.

Selang dua hari, Rahudman sudah mulai melakukan kegiatan di luar rumah. Menyapa para wartawan ke warkop jurnalis, menyapa masyarakat di warung-warung kopi, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Wabup Rasyid Dongoran Minta Masukan Rahudman untuk Membangun Tapsel

Berita Terkini Lainnya