PT TPL Pastikan Tidak ada Pekerja Anak di Bawah Umur
Perusahan perketat pengawasan kebijakan keberlanjutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Toba, IDN Times - PT Toba Pulp Lestari Tbk menegaskan tidak pernah mempekerjakan anak di bawah umur seperti yang ditudingkan salah satu media online internasional.
“Perusahaan memiliki Sustainability Policy (Kebijakan Berkelanjutan) yakni bertanggung jawab di tempat kerja karena TPL dan pemasoknya berkomitmen menyediakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan kondusif,” ungkap Jandres Silalahi, Direktur TPL pada Senin (9/5/2022) dalam satu wawancara dengan media di wilayah operasional pabrik di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.
Menurutnya komitmen kebijakan berkelanjutan ini berlaku untuk semua orang, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan antar golongan. Bahkan seluruh karyawan TPL, karyawan, kontraktor, dan karyawan tidak tetap (sementara, musiman, paruh waktu, pekerja lain) wajib memastikan seluruh komitmen berjalan sesuai aturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Profil Tiga Anak Sumut yang Masuk Daftar 50 Orang Terkaya Indonesia
1. TPL Menghormati Deklarasi Organisasi Perburuhan Internasional di Tempat Kerja
Jandres Silalahi mengungkapkan komitmen tersebut telah disusun dan tersosialisasi dengan baik ke seluruh wilayah sektor kerja perusahaan, dan seluruh karyawan serta kontraktor kerja perusahaan dengan memperhatikan berbagai landasan.
Pertama, Menghormati Deklarasi Organisasi Perburuhan Internasional di Tempat Kerja tentang Prinsip dan Hak Mendasar di Tempat Kerja. Kedua, Mematuhi semua peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati oleh TPL dan serikat pekerja.
Ketiga, Menjunjung tinggi praktik terbaik rekrutmen, memenuhi semua persyaratan hukum dan praktik budaya termasuk secara proaktif merekrut tenaga kerja berkualitas dari masyarakat lokal.
Keempat, Kebijakan Hak Asasi Manusia TPL, mendefinisikan komitmen TPL untuk menghormati standar hak pekerja yang diakui secara internasional, sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi ILO, dan semua hukum yang berlaku. Seperti Tidak ada pekerja anak (di bawah 18 tahun), Tidak ada kerja paksa, Kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi, Remunerasi (konpensasi) yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan dengan nilai yang sama.
Selain itu Membayar upah di atas standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian, Hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja termasuk hak istirahat, jam kerja, cuti, dan ketentuan lain yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Jandres Silalahi menegaskan perusahaan telah mengambil inisiatif, untuk memastikan semua pemasoknya mengikuti komitmen TPL, dengan menetapkan penilaian rantai pasokan yang berkelanjutan. Menurutnya perusahaan telah melakukan sosialisasi kebijakan keberlanjutan kepada lebih dari 100 pemasok melalui zoom karena situasi pandemi Covid-19.
"TPL melakukan evaluasi dan penilaian pada rantai pasok untuk memastikan prinsip 2-prinsip berkelanjutan ke pemasok mulai tahun 2021," ungkapnya.
Baca Juga: Tersangka Perdagangan Orangutan Tak Ditahan Polda Sumut, Ini Sebabnya