Tersangka Perdagangan Orangutan Tak Ditahan Polda Sumut, Ini Sebabnya

Medan, IDN Times – Kasus perdagangan orangutan yang diungkap Polda Sumatra Utara beberapa waktu lalu hanya menetapkan satu tersangka. Sebelumnya, ada lima orang yang ditangkap pada Kamis (28/4/2022) lalu.
Tersangka nya berinisial TOM (18). Dia merupakan warga Kota Binjai. Sementara, empat lainnya yang ditangkap bersama TOM hanya berstatus sebagai saksi.
1. Tersangka tidak ditahan, polisi sebut karena kooperatif
Meski menjadi tersangka, TOM tidak ditahan. Polisi menyebut, itu dilakukan karena tersangka dianggap kooperatif.
“Tersangka kooperatif, dijamin orangtuanya dan wajib lapor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar John Charles Edison Nababan, Jumat (7/5/2022).
Baca Juga: Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orangutan, 5 Orang Ditangkap
2. Meski tidak ditahan, kasus tetap berlanjut
Kata John Charles, meski tidak dilakukan penahanan, kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi itu tetap berlanjut. Polisi tengah melakukan proses penyelidikan.
“Saat ini masih melengkapi berkas perkaranya,” ujar John.
3. TOM dan rekan-rekannya ditangkap saat menjual anak orangutan kepada polisi yang menyamar
Sebelumnya, Tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu bersama Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara menggagalkan perdagangan orangutan Sumatra, Kamis (28/4/2022) petang. Lima orang ditangkap dalam operasi di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang itu.
Saat ditangkap, mereka kedapatan membawa satu anak orangutan. TOM cs memang sudah dicurigai. Polisi sudah mendapat informasi sejak sehari sebelumnya.
Tim kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Mereka kemudian bersepakat untuk bertemu melakukan transaksi pada Kamis (28/4/2022). Mereka langsung ditangkap ketika menunjukkan satu individu orangutan yang hendak dijual.
Informasi yang dihimpun, para pelaku yang ditangkap masih berusia belasan tahun. Bahkan masih ada yang berusia anak. Inisial para pelaku antara lain, TOM (18), AR (20), HY (18), RHN (17) dan satu orang perempuan PAS (17). Seluruh terduga pelaku merupakan warga Kota Binjai.
Selain orangutan yang masih bayi, dari tangan pelaku polisi menyita satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1665 RO.
Hasil keterangan dari pelaku, Orangutan tersebut didapat dari kawsan Kabupaten Aceh Timur. Untuk diketahui, Aceh Timur merupakan kawasan yang berada dekat dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Wilayah hutan itu juga sebagai habitat orangutan sumatra (pongo abelii).
Saat ini, orangutan tersebut sudah dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut sebagai otoritas berwenang. Satwa tersebut di bawa ke Pusat Karantina Orangutan milik Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) di Batumbelin, Kabupaten Deliserdang.
Informasi lain yang dihimpun, meskipun masih berusia muda, TOM terbilang 'pemain' lama. Dia diduga sudah sering memperdagangkan satwa dilindungi.
Atas perbuatannya, TOM terancam dijerat dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.
Baca Juga: 9 Fakta Tentang Orangutan, Terancam Punah dan Terus Diburu