Polisi Sita 2 Box Barang Bukti dan Printer dari Kantor BPKD Siantar
Lanjutan kasus OTT, Wali Kota Siantar akan diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Tim Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut akhirnya selesai melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Jumat (19/7) sekitar pukul 15.50 WIB.
Penggeledahan lanjutan atas kasus yang menjerat kepala BPKD Siantar Adiaksa Purba itu dimulai sejak Pukul 09.00 WIB.
Sebelum Polisi keluar dari kantor BPKD Siantar, Asisten I Pemko Siantar bidang pemerintahan Leonardo Simanjuntak terlebih dahulu meninggalkan kantor yang berada di samping Balai Kota Siantar itu.
"Ada beberapa berkas yang disita Polisi. Kalau apa apa aja, tanyakan sama Kepolisian lah," katanya sambil masuk ke dalam mobil.
Baca Juga: Kantor BPKD Siantar Kembali Digeledah Polda Sumut, Ada Tersangka Baru?
1. Empat ruangan digeledah
Tidak berselang lama, Polisi keluar dari kantor BPKD Siantar sambil membawa 2 box container berisi barang bukti dan sebuah mesin printer. Barang bukti itu berupa dokumen-dokumen yang disita dari 4 ruangan.
"Ruangan kepala badan, ruangan Kabid pendapatan I, pendapatan II dan bendahara," kata Kasubdit III Dirkrimsus Polda Sumut Kompol Roman Elhaj.
Dokumen-dokumen yang diamankan, kata Roman, nantinya akan digunakan untuk mensinkronkan keterangan tersangka.
Baca Juga: Dalang Pungli Ternyata Bukan Kepala BPKD Siantar, Lalu Siapa?