Perselisihan TPL, DPRD Usulkan Restorative Justice Untuk Perdamaian
TPL apresiasi hasil kunjungan DPRD Sumut ke Natumingka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Toba, IDN Times - Menyikapi selisih paham klaim tanah adat masyarakat Desa Natumingka Kecamatan Borbor Kabupaten Toba dengan PT. Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara mengusulkan perdamaian, dengan cara Restorative Justice diantara kedua belah pihak.
Hal tersebut disampaikan sejumlah Anggota Dewan Komisi A DPRD Sumut, pasca kunjungan mereka ke Desa Natumingka sekaligus menyambangi masyarakat pada Kamis (3/6/2021).
Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan, merupakan alternatif dengan mengedepankan pendekatan integral, untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik diantara keduanya.
Baca Juga: Cegah Konflik, Masyarakat Natumingka Diimbau Jangan Mau Diprovokasi
1. Kedua pihak diharapkan duduk bersama
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Jonius Taripar Hutabarat berharap pasca kejadian beberapa waktu lalu tidak ada lagi keributan.
“Karena ini konflik sosial, maka kita mengusulkan pada keduanya untuk Restorasive Justice. Keduanya diharapkan duduk bersama sehingga upaya perdamaian tercipta,” jelasnya.
Baca Juga: Menu BTS Meal McDonald's Ditutup di GoFood, Ini Alasan Gojek