TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perselisihan Natumingka Vs TPL, Pemkab Toba Bantu Cari Jalan Damai

Masyarakat tetap mengklaim tanah adat seluas 2.409,7 Hektare

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Toba (Dok. IDN Times)

Toba, IDN Times - Selisih paham mengenai pengakuan tanah adat dikawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), antara masyarakat Desa Natumingka Kecamatan Borbor Kabupaten Toba, dengan PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL), dalam waktu dekat siap di fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten, dan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Toba.

Hal tersebut dikatakan Bupati Toba Poltak Sitorus, dalam rapat Usulan Penyelesaian Perselisihan Masyarakat Natumingka dengan PT. TPL, dibalai pertemuan aula kantor Bupati dikawasan Balige, Kamis (27/5/2021) siang.

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Toba Tony. M. Simanjuntak, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten kota Effendy SP. Napitupulu, Wakil Ketua DPRD Mangatas Silaen, Direksi TPL Janres Silalahi dan Parlindungan Hutagaol.

Hadir juga Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Toba, Camat Kecamatan Bor-bor, Kepala Desa Natumingka mewakili masyarakat, serta perwakilan dari pihak kepolisian Polres Toba. Sementara itu tidak satupun dari masyarakat Natumingka yang dapat hadir dalam pertemuan tersebut.

Apa saja hasil pertemuannya, yuk simak:

Baca Juga: Bentrok di Desa Natumingka, Polres Toba Minta Kedua Pihak Menahan Diri

1. Bupati: Jangan bilang pemerintah tidak peduli dengan permasalahan ini

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Toba (Dok. IDN Times)

Bupati Toba Poltak Sitorus mengatakan saat ini pihak pemerintah siap melakukan fasilitasi untuk mencari jalan perdamaian, dan mendengarkan apa yang diinginkan masyarakat. Termasuk membahas hutan adat secara undang-udang dan hubungan kemitraan masyarakat. Jangan bilang pemerintah tidak peduli dengan permasalahan ini.

"Dalam pertemuan ini tadinya kami berharap besar pihak Kepala Desa Natumingka dapat membawa sejumlah masyarakat sebagai perwakilan. Sehingga permasalahan ini dapat segera mungkin berakhir dengan perdamaian” kata Bupati.

Menurut Forkopimda Kabupaten Toba, perselisihan masyarakat Natumingka yang berakhir dengan insiden, di areal konsesi HTI perusahaan bubur kertas (TPL) diduga kuat akibat dari provokasi oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

2. Berharap warga Desa Natumingka mau hadir dan duduk bersama membahas perselisihan

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Toba (Dok. IDN Times)

Ketua DPRD Kabupaten Toba Effendy SP. Napitupulu mengatakan, pada dasarnya perselisihan keduanya dapat terselesaikan dengan cara pedamaian. Namun permasalahan menjadi meruncing akibat dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan dengan memperkeruh masalah.

Sehingga menurut Effendy SP. Napitupulu sebaiknya dalam pertemuan berikutnya, Kepala Desa sebagai pimpinan tertinggi di masyarakat Natumingka, dapat membawa sejumlah masyarakat untuk mendengarkan langsung penjelasan dari sejumlah pihak terkait, termasuk dari pihak perusahaan.

“Kami berharap dalam pertemuan berikutnya agar melibatkan langsung masyarakat Natumingka, dan tidak perlu menghadirkan pihak-pihak lain, yang tidak memiliki kepentingan sebagai perwakilan menyampaikan pendapat. Dalam hal ini Kepala Desa harus mampu menghadirkan masyarakat Natumingka,” tegasnya dalam pertemuan tersebut.

3. Masyarakat tetap mengklaim tanah adat seluas 2.409,7 Hektare

Dialog antara masyarakat dan PT TPL sebelum terjadi bentrok di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Selasa (18/5/2021). (Dok. IDN Times)

Wakil Bupati Toba Tony M. Simanjutak juga berharap besar perselisihan masyarakat dan perusahaan, dapat segera dilakukan melalui jalur perdamaian.

Menurutnya, Kepala Desa Natumingka harus mampu membantu menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat, dari hasil pertemuan agar perselisihan segera berakhir.

Mewakili aspirasi masyarakat, Kepala Desa Natumingka Kastro Simanjuntak menyampaikan sejumlah permintaan dari masyarakat dalam penyelesaian perselisihan.

Masyarakat tetap mengklaim tanah adat seluas 2.409,7 Ha, memberikan jaminan keamanan di areal yang diklaim sebagai tanah adat, menindaklanjuti peraturan daerah tentang masyarakat adat, menghentikan proses hukum terhadap 3 orang masyarakat Natumingka di kepolisian, dan melampirkan sejarah, data sosial dan peta masyarakat Natumingka.

Baca Juga: Wilayah Natumingka Dikonsesi, AMAN: Masyarakat Adat Tidak Tahu

Berita Terkini Lainnya